Beranda / Berita / Aceh / PPN Naik jadi 12%, Pemerintah Akan Semakin Disorot

PPN Naik jadi 12%, Pemerintah Akan Semakin Disorot

Senin, 23 Desember 2024 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Fakhruddin, pengamat ekonomi dari FEB USK. [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini disampaikan dalam konferensi pers bertajuk "Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan" di Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.

"Kenaikan PPN ini perlu dilihat secara komprehensif dalam konteks reformasi perpajakan," kata Fakhruddin, pengamat ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala, saat dihubungi Dialeksi.coms, Senin (23/12/2024).

Menurut Fakhruddin, kenaikan PPN sebesar 11 persen menjadi 12 persen memang akan berdampak pada beberapa hal.

"Bagi masyarakat selaku konsumen, kenaikan pajak akan membuat daya beli masyarakat berkurang, tekanan ini akan terasa terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah; kenaikan PPN untuk barang yang masuk dalam kategori “mewah” dapat mengubah pola konsumsi masyarakat kelas menengah atas untuk beralih dari konsumsi barang premium ke barang yang tidak kena kenaikan PPN, hal ini secara langsung akan meningkatkan harga dari barang-barang non ppn 12 persen," jelasnya.

selanjutnya, kata Fakhruddin, bagi UMKM, kenaikan PPN akan memberikan tekanan biaya produksi yang akan menurunkan margin keuntungan usaha. 

"Mengingat perekonomian Indonesia ditopang oleh konsumsi rumah tangga, maka jika dampak kenaikan PPN tidak dimitgasi dengan baik, maka ini akan memperlambat pertumbuhan ekonomi dan menambah ketidakpastian bagi ekonomi Indonesia," paparnya.

Namun, ia menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi fiskal yang lebih luas untuk memperkuat fundamental ekonomi nasional.

"Pemerintah perlu memastikan pendapatan tambahan dari kenaikan PPN ini dialokasikan untuk program-program yang tepat sasaran, terutama mitigasi dampak kenaikan PPN seperti perluasan dan peningkatan nilai dari bantuan sosial, untuk pengembangan infrastruktur yang dalam jangka pendek dapat meningkatk produktivitas ekonomi, peningkatan kualitas Pendidikan, peningkatan skil bagi tenaga kerja dan insentif bagi usaha kecil dan produk unggulan di daerah," ujarnya.

Ia menambahkan, pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa reformasi perpajakan yang diikuti dengan tata kelola yang baik justru dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan. 

"Yang krusial adalah transparansi penggunaan dana dan efektivitas program-program pemerintah," kata Fakhruddin.

Saat ini program pembangunan sudah cukup baik namun Komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi masih memerlukan pembuktian. Tingkat kepercayaan terhadap institusi penegak hukum yang naik turun berpotensi menghambat pembangunan. kasus-kasus besar seperti kasus pertambangan, korupsi bansos, Harun Masiku serta praktik PAW anggota dewan dengan alasan yang tidak masuk akal serta praktik kotor lainnya merupakan hambatan untuk mengelola negara dengan baik.

Dosen senior ini juga menyarankan pemerintah untuk mempertimbangkan kebijakan kompensasi produktif, terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. 

"Misalnya melalui penguatan program bantuan sosial atau insentif khusus untuk UMKM. Bantuan sosial harus disertai dengan pendampingan yang memadai dan sesuai kebutuhan jenis usaha, perlu juga untuk secara berkala melakukan evaluasi kemajuan usaha yang mendapatkan bantuan. Ini penting untuk menjaga keseimbangan antara upaya peningkatan pendapatan negara dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat," katanya. [arn]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI