PPKM di Aceh DIperpanjang Hingga 6 Juni 2022
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pandemi Covid-19 di Aceh diperpanjang hingga 6 Juni 2022.
Perpanjangan PPKM itu sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 13/INSTR/2022/ tentang PPKM berbasis mikro level 2 dan level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat gampong untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Instruksi gubernur itu berlaku sejak tanggal 24 Mei hingga 6 Juni 2022.
Dalam Ingub itu disebutkan, kondisi situasi pandemi Covid-19 sesuai kriteria level masing-masing di seluruh kabupaten/kota di Aceh.
“Alhamdulillah dari Ingub tersebut, seluruh kabupaten/kota di Aceh tidak ada lagi yang berada pada status PPKM level 3. Semuanya berada pada level 1 dan 2,” ujar Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh Muhammad Iswanto, Jumat (27/5/2022).
Iswanto merincikan, wilayah yang masuk level PPKM 1 yaitu, Banda Aceh, Sabang, Lhokseumawe, Langsa, Aceh Besar dan Aceh Tengah.
Sementara yang masuk level 2 yakni Subulussalam, Aceh Selatan, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Barat, Pidie, Aceh Utara, Simeulue, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Barat Daya, Gayo Lues, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tamiang, Bener Meriah dan Pidie Jaya.
Meskipun situasinya kian membaik, Iswanto mengatakan, Pemerintah Aceh tetap mengimbau seluruh masyarakat waspada dan terus menjaga protokol kesehatan sampai pandemi Covid-19 benar-benar berakhir.
Lebih lanjut, Iswanto menyebutkan, Ingub itu merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. [HA]