Beranda / Berita / Aceh / Pon Yahya Walk Out Bukan Karena Tidak Digubris, Tapi Ini Sebabnya

Pon Yahya Walk Out Bukan Karena Tidak Digubris, Tapi Ini Sebabnya

Selasa, 07 Juni 2022 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua DPR Aceh Saiful Bahri alias Pon Yahya walk out (keluar) dalam acara seminar uji publik mengenai Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Undang-undang No. 11/2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) yang diselenggarakan oleh DPD RI di Ruang Serbaguna Setda Aceh, Senin (6/6/2022) kemarin.

Berdasarkan penelusuran informasi, Pon Yahya walk out dari forum diskusi tersebut lantaran merasa kesal pertanyaannya tak kunjung dijawab. Pon Yahya pada saat itu mempertanyakan maksud dan tujuan seminar ini diselenggarakan. 

Pon Yahya menegaskan, pihaknya tidak mau muncul klaim bahwa DPR RI sudah melakukan konsultasi dengan DPR Aceh, karena sejauh ini DPR RI belum pernah meminta pertimbangan DPR Aceh mengenai rencana revisi UUPA.

Berdasarkan konfirmasi dengan Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi menyatakan bahwa acara kemarin adalah acara seminar. Acara yang digagas DPD RI untuk menentukan sikap terhadap rencana revisi UUPA.

Adapun mengenai walk out-nya Pon Yahya, menurut Fachrul Razi disebabkan karena pada saat itu Pemerintah Aceh memaparkan materi terlalu mendetail hingga Pasal per Pasal. Padahal yang diinginkan dari acara tersebut hanyalah bagian umum dari persoalan-persoalan besar saja.

“Nah, dari pemerintah Aceh memaparkan per Pasal. Jadi beliau (Pon Yahya) mempertanyakan, mengapa harus per Pasal, mengapa sangat teknis,” ujar Fachrul Razi kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Selasa (7/6/2022).

Selain itu, Fachrul Razi mengatakan, walk outnya Pon Yahya bukan disebabkan karena Pemerintah Aceh dan DPD RI tidak menggubris pertanyaan Pon Yahya, melainkan karena Pon Yahya sendiri juga memiliki agenda lain pada hari yang sama.

“Sebenarnya beliau (Pon Yahya) juga ada acara lain kemarin. Tapi yang ingin Pon Yahya tekankan, kalau sudah berbicara pada Pasal-pasal, nanti sudah mengarah kepada revisi. Jadi kita bicara yang umum-umum saja,” jelas Fachrul Razi.

Menimbang usulan DPR Aceh, Fachrul Razi menegaskan, pihaknya sepakat dengan Pon Yahya bahwa revisi UUPA harus dikonsultasikan dengan DPR Aceh. Bahkan Fachrul Razi menegaskan, DPD RI akan terus mengawal dan mempertanyakan kepada DPR RI.

“Revisi UUPA itu harus dikonsultasikan. DPD akan mengawal. Kalau tidak dikonsultasikan dengan DPR Aceh maka DPD akan konfrontatif dengan DPR RI. Kita akan menolak,” tegas Fachrul Razi.

Di penghujung, Ketua Komite I DPD RI ini juga menegaskan kalau revisi UUPA harus sesuai dengan amanat Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki.

“Revisi UUPA harus sesuai dengan MoU Helsinki. Kalau tidak sesuai maka tidak perlu ada revisi,” pungkasnya. [AKH]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda