Polsek Muara Batu Bersama Tim Gabungan Jaring Sebelas Pelanggar Syariat Islam
Font: Ukuran: - +
Reporter : ASYRAF
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Personel Polsek Muara Batu, Polres Lhokseumawe bersama tim gabungan menjaring sebelas pelanggar Syariat Islam di kawasan Krueng Mane, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Selasa (24/5/2022).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kapolsek Muara Batu, Ipda Herman Syahputra mengatakan, sebelas pelanggar tersebut terjaring dalam kegiatan penegakan hukum Qanun sesuai dengan Qanun No 11 tahun 2002.
“Perosnel gabungan melakukan razia dan hunting di badan jalan dan toko “ toko serta tempat terbuka lainnya, operasi penegakan hukum qanun tersebut bertujuan untuk menertipkan masyarakat yang tidak menggunakan pakaian tidak sesuai dengan Syariat Islam,” ujarnya.
Lanjut Kapolsek, dalam kegiatan ini juga melibatkan personel Satpol PP-WH dan anggota Koramil Muara Batu. “Razia ini kita laksanakan di Pasar Krueng Mane, sasarannya masayarakat pengguna jalan dan masyarakat yang berbelanja di toko dan pasar,” pungkasnya.
Hasil dari penegakan qanun dimaksud, tambah Kapolsek, tim gabungan menjaring sebanyak sebelas masyarakat yang tidak menggunakan pakaian sesuat syariat Islam. “Kepada pelanggar, kami hanya memberi teguran dan membuat pernyataan,” jelas Kapolsek.
Dengan kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berpakaian sesuai dengan Syariat Islam di ruang publik atau tempat umum. “Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan Syariat Islam, terutama dalam berpakaian di tempat publik,” pinta Kapolsek. (ASY)