Polresta Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu yang Ditangkap di Bandara SIM
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh- Polresta Banda memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu yang merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polresta Banda Aceh pada Juni 2018 lalu. Pemusnahan berlangsung di halaman Mapolresta Banda Aceh, Jumat (3/8/2018).
Sabu seberat 344,56 gram itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan cairan alkohol lalu diblender. Pemusnahan dipimpin oleh Kapolresta Banda Aceh Komisaris Besar Polisi Trisno Riyanto dan dihadiri oleh pihak Kejaksaan Tinggi Aceh Besar dan sejumlah pejabat terkait.
Turut dihadiri dua orang tersangka yang merupakan pemilik barang haram tersebut.
Sebelum dimusnahkan, sabu tersebut dicek oleh tim Bidokes Polda Aceh. Sabu itu dilarukan ke dalam cairan kemudian berubah warna menjadi coklat dan dinyatakan positif mengandung narkoba.
Kapolresta Banda Aceh Komisaris Besar Polisi Trisno Riyanto kepada wartawan mengatakan, sabu itu dikirim oleh tersangka dari Bireun dengan tujuan ke Jakarta.
"Sabu ini dibawa dari Jinieb, Bireun, Aceh. Kemudian menuju ke Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar dengan tujuan ke Jakarta," kata Trisno.
Modus tersangka, sebut Trisno, sabu dimasukan ke dalam selangkangan celana. "Saat melewati pintu X-ray bandara, petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kemudian didapati narkoba jenis sabu di selangkangan celana dalamnya. Lalu kemudian diserahkan kepada polisi," ujar Trisno.
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang pelaku berinisial MR dan Z. Mereka ditangkap pada waktu yang berbeda.
"MR ditangkap pada tanggal 5 Juni sementara Z pada 19 Juni. Modusnya sama-sama ingin mengirim barang haram ini ke Jakarta," katanya.
Trisno mengungkapkan, para tersangka diketahui merupakan kurir. "Mereka diupah Rp 10 juta oleh seseorang yang masuk DPO berinisial R. Sebelum berangkat, para tersangka diberi uang Rp 2 juta untuk beli tiket, dan sisanya dibayar setelah sabu itu sampai ke tujuan (Jakarta)," jelas Trisno.
Pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (KBRN/RRI)