Beranda / Berita / Aceh / KP2LH Pertanyakan Pertanggungjawaban Hukum PT. LCI Terkait Tumpahan Batubara di Aceh Besar

KP2LH Pertanyakan Pertanggungjawaban Hukum PT. LCI Terkait Tumpahan Batubara di Aceh Besar

Sabtu, 04 Agustus 2018 15:36 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto : KBRN/RRI

DIALEKSIS.COM| Banda Aceh - Hasil koordinasi Perkumpulan Pengacara Lingkungan Hidup (P2LH) pada Jumat (3/8/2018) mengahasilkan beberapa rekomendasi yang terkait dengan dampak tumpahan batubara yang terjadi di Lampuuk.


Muhammad Reza Maulana, SH. salah satu Advokat P2LH melalui press rilisnya menyatakan, hari ini telah berkoordinasi dengan para Advokat di Provinsi Aceh dan 50 orang Advokat telah bersedia ikut tergabung dalam tim ini.


"Kami meminta pihak perusahaan bertanggung jawab secara hukum diantaranya, pihak perusahaan harus sesegera mungkin bertindak untuk mengantisipasi dampak kerusakan yang lebih luas," kata Reza.


Menurutnya, pembersihan tumpahan ini juga tidak sesederhana yang dipikirkan karena ada kurang lebih 7 ribu ton batubara yang diangkut kapal tongkang tersebut.


Dia menegaskan, hasil pembersihan harus di pastikan terangkut habis dan air laut dan ekosistem di dalamnya aman dari efek tumpahan batubara.


"DLHK juga wajib bertindak terkait persoalan ini karena hasil analisa dampak lingkungan akan kita peroleh dari Dinas terkait, sehingga air laut akan dapat dipastikan aman," ungkapnya.


Selain itu, Reza juga meminta, kepolisian dan dinas terkait juga wajib merespon agar tidak adanya korban lainnya akibat dampak yamg ditimbulkan. begitu juga analisa dari Aspek Pidananya.


"Bupati juga wajib mengambil tindakan tegas dan utuh persoalan PT ini, sehingga tidak hanya memerintahkan pembersihan tetapi memastikan proses pemulihan pasca pembersihan dan pertanggungjawaban hukum perusahaan yang lainnya juga dipenuhi oleh Perusahaan," tambahnya.


Selain itu, kata Reza, lembaga adat khususnya Panglima Laot juga wajib untuk merespon dan meminta pertanggung jawaban perusahaan karena selain faktor kerugian pariwisata, para Nelayan juga terkenan dampak kerugian.


"Lembaga Kampus khususnya Perguruan Tinggi yang memiliki peralatan uji labolatorium juga harus ikut mengkaji bagaimana kemudian kualitas air dari segi uji laboratorium untuk mendapatkan hasil pasti tingkat pencemarannya."


"Harus juga diperhatikan muatan dari kapal tongkang, kelayakan kapal tongkang, dan teknis kapal tersebut apakah sesuai dengan standar dan kapasitas sehingga dapat dikaji apakah ini perbuatan kelalaian yang timbul akibat kesengajaan. karena jika yang dipersoalkan adalah faktor alam tidak masuk akal karena cuaca sangat baik beberapa hari terakhir," ungkapnya.


Kita juga meminta pihak perusahaan membuka Mekanisme Emergency Respon terkait persoalan tumpahan batu bara.


Selain itu, Pengacara Senior di Banda Aceh yang juga Sekjen Peradi Banda Aceh Syahrul Rizal, SH, MH juga ikut dan akan terus mendukung dan menuntut pertanggungjawaban penuh perusahaan. karena menurutnya jika tindakan yang dilakukukan adalah hanya pembersihan tanpa kajian efek jangka panjang dan pemulihan lingkunhan secara menyeluruh sehingga akan berdampak tidak baik dikemudian hari.


"Kami juga sedang mengkaji secara mendalam persoalan hukumnya baik Pidana maupun Perdata dan ketentuan-ketentuan khusus lainnya. nanti begitu hasil kajian mendalam yang kami lakukan selesai akan disampaikan kembali sehingga akan menjadi pertimbangan para pemangku kepentingan untuk mengambil tindakan hukum," ujarnya.


Menurutnya, masayarakat juga dapat meminta pertanggungjawaban hukum perusahaan untuk menuntut kerugian-kerugian yang timbul akibat peristiwa yang terjadi.


"Jadi kami sarankan ini bukan persoalan sederhana, banyak hal yang harus menjadi perhatian semua lembaga terkait," tutupnya. (KBRN/RRI)

Keyword:


Editor :
HARISS Z

riset-JSI
Komentar Anda