Polres Simeulue Serahkan Tersangka WNA Australia Beserta Barang Bukti ke Kejari Sinabang
Font: Ukuran: - +
Sat Reskrim Polres Simeulue menyerahkan WNA Australia ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinabang, Jumat (26/5/2023). [Foto: Humas Polres Simeulue]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Sat Reskrim Polres Simeulue telah menyerahkan Warga Negara Asing (WNA) Australia ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinabang yang proses hukumnya telah naik ke tahap II beserta barang bukti dan diterima oleh pihak JPU, Jumat (26/5/2023),
Tersangka RJ (23) telah melakukan penganiayaan di jalan lintas Desa Lantik Kecamatan Teupah Barat yang berdekatan dengan Moon Beach dimana tersangka menginap.
Barang bukti yang diamankan satu lembar hasil visum et repertum an. Edi Ron yang dikeluarkan oleh RSUD Kabupaten Simeulue dan satu buah botol kaca merk Absolut Vodca dengan komposisi alkohol 40% dengan volume isi yang tertera di botol 1 liter.
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko SH MH melalui Kasat Reskrim Polres Simeulue mengatakan, WNA Australia yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut dikenakan pasal 351 ayat (1) dan ayat (2).
"Berdasarkan pasal itu, penganiaayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah dan jika perbuatan menyebabkan luka berat, yang bersalah akan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," terangnya.[*]