kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polres Nagan Raya Berhasil Ungkap Kasus Pidana Curas

Polres Nagan Raya Berhasil Ungkap Kasus Pidana Curas

Rabu, 11 November 2020 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama, SIK dan Kasubbag Humas Iptu Sapta Nofison menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan pada penangkapan pelaku curas di Pangkalan Brandan, Sumatera Utara, saat konferensi pers, Selasa (10/11/2020). [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Nagan Raya - Sat Reskrim Kepolisian Resor Nagan Raya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan (Curas) pada bulan September 2020 lalu di Desa Sukaraja, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Hal ini disampaikan Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama, SIK dan Kasubbag Humas Iptu Sapta Nofison saat konferensi pers, Selasa (10/11/2020).

"Tindak pidana curas dilakukan oleh empat orang dengan cara menodongkan pisau ke arah korban sembari mengancam untuk tidak macam-macam. Kemudian tangan dan kaki korban diikat serta melakban mulut korban, istri korban dan anak-anaknya juga ikut disekap. Kemudian pelaku menggeledah seisi kamar dan rumah korban untuk mengambil barang-barang berharga," kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno, SIK.

AKBP Risno, SIK menambahkan, “Menanggapi kejadian tersebut dari hasil penyelidikan, kami mendapat informasi tentang keberadaan para pelaku di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Satreskrim Polres Nagan Raya dipimpin Kasat Reskrim langsung bergegas berangkat guna melakukan penangkapan”.

“Dengan bekerja sama bersama personel Reskrim Polsek Pangkalan Berandan kami berhasil mengamankan ketiga pelaku yaitu DS (34), S (36) dan HA (43) yang diamankan di tempat yang berbeda. Adapun pelaku lainnya masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) beserta barang bukti 1 (satu) unit Mobil Toyota Kijang Innova milik korban," jelas Kapolres di depan para wartawan media.

Salah satu dari pelaku mengaku kenal dengan korban, mereka melakukan pencurian dengan berangkat dari Kabupaten Langkat kemudian melakukan aksinya dengan cara memanjat dinding samping rumah korban, lalu masuk lewat pintu atas lantai dua dengan mencongkel dengan linggis.

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 (satu) buah tangga lipat aluminium merk fortuna warna silver, 1 (satu) buah sarung tangan medis warna putih, 4 (empat) potongan lakban warna hitam, 5 (lima) utas tali jemuran nilon warna hijau yang sudah terpotong-potong, 1 (satu) lembar rok mukena warna putih, 1 (satu) lembar jilbab warna ungu bermotif, 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam nopol BL 3250 VW nosin:JFZ1E2324620 norak:MH1JFZ120JK319096, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor honda beat dengan nomor 09700603, 1 (satu) unit handphone merk samsung J7 Pro warna silver, 1 (satu) unit Tab merk Advan warna Gold, 1 (satu) buah linggis warna hitam dengan ukuran +- 30 cm dan 1 (satu) buah pisau warna hitam gagang kayu dengan ukuran +- 25 cm.

Kini, para pelaku dijatuhi Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara.[*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda