Beranda / Berita / Aceh / Polres Lhokseumawe Amankan 9,4 Kilogram Sabu

Polres Lhokseumawe Amankan 9,4 Kilogram Sabu

Kamis, 18 November 2021 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K
[Foto: IST]

DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe, mengamankan 9,4 kilogram narkoba jenis sabu di Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe dan empat tersangka berhasil diamankan.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial DS (38), TA (59) dan R (36) warga Kecamatan Muara Satu serta AS (33) warga Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen.

“Barang bukti yang berhasil diamankan sembilan bungkus besar Narkotika jenis sabu yang dikemas dalam kemasan teh China warna hijau, bertuliskan Guanywang dengan berat 9,4 kilogram,satu unit telepon seluler dan satu unit kendaraan,” ujar Eko Hartanto, Kamis (18/11/2021).

Eko Hartanto mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat kalau tersangka DS memperjualbelikan barang haram tersebut. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap DS.

Sehingga pihaknya mengamankan dua bungkus sabu dari tersangka DS. Tersangka DS mengaku sabu - sabu dimaksud diperoleh secara estafet dari pelaku TA, pelaku R, dan pelaku AS. Dari hasil pengembangan kasus tersebut.

“Petugas juga menemukan barang bukti lain yang disembunyikan di semak - semak di bawah pasir, di pinggir pantai areal industri PT Perta Arun Gas. Dua bungkus sabu tadi diterima dari tersangka AS dan akan dijual ke orang lain di wilayah hukum Polres Lhokseumawe senilai Rp 200 juta,” tutur Eko Hartanto.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda