Beranda / Berita / Aceh / PT Banda Aceh Bebaskan Pemimpin Perusahaan Serambi Indonesia dari Segala Dakwaan

PT Banda Aceh Bebaskan Pemimpin Perusahaan Serambi Indonesia dari Segala Dakwaan

Rabu, 17 November 2021 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Konferensi pers di D’Energy Cafe, Jalan Soekarno-Hatta, Meunasah Manyet, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu (17/11/2021). [Foto: Dialeksis/Ahmad] 


*Kasus Penghinaan Ringan

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh -  Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh membebaskan dan melepaskan Pemimpin Perusahaan Serambi Indonesia, Mohd Din, dari segala dakwaan dan tuntutan pidana dalam kasus penghinaan ringan. 

Amar itu dikeluarkan majelis hakim PT Banda Aceh setelah menyidangkan permintaan banding yang dilakukan Mohd Din melalui penasihat hukum yang ditunjuknya Junaidi SH dan Muhammad Nasir SHI MH, terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Aceh Besar.

Sebelumnya, PN Jantho dalam putusan Nomor 5/Pid.C/2020/PN tanggal 6 September 2021 menjatuhkan pidana penjara satu bulan kepada Mohd Din karena menurut pertimbangan hakim tunggal, Syara Fitriani SH, yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan tindak pindana ringan terhadap korban Erlizar Rusli. 

Namun, hakim tunggal PN menetapkan Mohd Din tidak perlu menjalani pidana penjara itu kecuali sebelum masa percobaan selama dua bulan berakhir yang bersangkutan sudah bersalah melakukan tindak pidana yang lain. 

Seperti sempat beredar di media sosial dan sejumlah media online, Erlizar Rusli yang merupakan mantan Manajer Umum dan PSDM Harian Serambi Indonesia, Jumat (25/9/2020), melaporkan Mohd Din yang juga atasannya ke Polresta Banda Aceh dengan sangkaan penghinaan ringan. 

Menurut Erlizar, peristiwa itu terjadi di Kantor Harian Serambi Indonesia, kawasan Desa Meunasah Manyang, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.

Erlizar yang dalam laporan ke polisi berstatus pengacara dalam konferensi pers beberapa waktu lalu menceritakan, laporan itu bermula dari hubungan antara atasan dan bawahan. 

Namun, Erlizar mengatakan dugaan tindak pidana terjadi karena ada ucapan Mohd Din yang menyerang kehormatan dan harga dirinya. Menurut Erlizar, Mohd Din menyebut dirinya dengan kata-kata kurang pantas.

Sehubungan dengan putusan PT Banda Aceh tersebut, Mohd Din didampingi penasihat hukumnya Junaidi SH dan Muhammad Nasir SHI MH, menyampaikan beberapa hal saat menggelar konferensi pers di D’Energy Cafe, Jalan Soekarno-Hatta, Meunasah Manyet, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu (17/11/2021). 

“Pertama-tama, saya bersyukur karena banding yang saya ajukan melalui kuasa hukum Bapak Junaidi SH dan Muhammad Nasir SHI MH terhadap putusan PN Jantho tersebut diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh,” ucap Mohd Din mengawali penjelasannya.

Dengan putusan itu, sambung Junaidi SH dan Muhammad Nasir SHI MH, tuduhan penghinaan ringan yang dialamatkan Erlizar Rusli kepada kliennya tidak terbukti. 

“Ini perlu kami sampaikan kepada publik, bukan untuk euforia, tapi biar semua masyarakat tahu bahwa apa yang dituduhkan oleh Saudara Erlizar Rusli dan laporannya ke polisi kepada klien kami tidak benar,” ungkap Junaidi.

Junaidi menjelaskan, ada beberapa pertimbangan hingga pihaknya melakukan banding terhadap putusan PN Jantho.

Pertama, sebut Junaidi dan Muhammad Nasir, pihaknya menilai hakim tunggal PN Jantho yang menyidangkan perkaranya, Syara Fitriani SH, sudah salah dan keliru dalam memberikan pertimbangan hukum terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan tentang keutuhan materi dan/atau isi percakapan antara dirinya dengan saksi pelapor (Erlizar Rusli) yang termuat dalam alat bukti berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti.

Berita Acara No. Lab :1693/FKF/2021 itu dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik tanggal 3 Mei 2021.

Kedua, lanjut Muhammad Nasir, teks atau kata-kata yang kurang pantas yang termuat dalam alat bukti dimaksud dikutip tidak utuh. Junaidi dan Muhammad Nasir mengatakan, pada kenyataannya, potongan kalimat kurang pantas merupakan kata-kata yang diucapkan kliennya sebagai counter (menyanggah) tuduhan saksi korban. 

Ketiga, tambah Junaidi dan Nasir, alat bukti berupa berita acara tersebut diperoleh saksi pelapor dari hasil tindakan intersepsi/penyadapan/rekaman dengan hanphone (Hp) miliknya yang sengaja dilakukan tanpa hak dan melanggar hukum. 

 “Padahal, sesuai ketentuan undang-undang, alat bukti rekaman yang diperoleh dengan cara tidak sah dan melanggar hukum tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti untuk membuktikan suatu tuduhan maupun sangkaan di pengadilan terhadap seseorang,” ungkap Junaidi dan Muhammad Nasir.

Alasan lain, sambung Nasir, kualitas saksi yang dihadirkan ke PN Jantho oleh pelapor yaitu Eva Miranda dan Budi Safatul Anam tidak memenuhi kualifikasi sebagai alat bukti (testimonium de auditu). 

Sebab, kata Junaidi, kedua saksi tersebut tidak pernah mendengar dan menyaksikan dialog antara kliennya dengan Erlizar Rusli karena ruangan Mohd Din sebagai Pemimpin Perusahaan Serambi Indonesia terpisah dengan ruangan karyawan lain. 

“Masih ada beberapa alasan lain yang membuat kami mengajukan banding,” ujar Junaidi dan Muhammad Nasir.

Berdasarkan hal-hal yang disampaikan penasihat hukum dalam memori banding tersebut, majelis hakim PT Banda Aceh menilai apa yang didakwakan oleh penyidik Polresta Banda Aceh selaku kuasa penuntut umum dan putusan hakim tingkat pertama kepada Mohd Din dalam perkara itu dinyatakan keliru dan tidak berdasarkan hukum.

Karena itu, Hakim Tunggal PT Banda Aceh, Makaroda Hafat SH MHum, yang mengadili perkara tersebut pada Kamis (21/10/2021) memutuskan menerima banding dari terdakwa Mohd Din dan membatalkan Putusan PN Jantho Nomor 5/Pid.C/2020/PN tanggal 6 September 2021 yang dimohonkan banding tersebut. 

Dengan demikian, majelis hakim PT Banda Aceh menyatakan terdakwa Mohd Din tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghinaan ringan seperti tercantum dalam surat catatan untuk tindak pidana ringan. 

Karena itu, majelis hakim PT Banda membebaskan Mohd Din dari segala dakwaan dan tuntutan pidana. Majelis hakim juga merehabilitasi dan memulihkan hak-hak terdakwa Mohd Din dalam harkat dan martabatnya serta kedudukannya semula.

Karena penyidik Polresta Banda Aceh selaku kuasa penuntut hukum pelapor tidak mengajukan upaya hukum lagi yaitu kasasi dalam tenggat waktu yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka keputusan majelis hakim PT Banda Aceh dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. 

“Salinan Putusan PT Banda Aceh Nomor 382/PID/2021/PT BNA yang sudah disahkan oleh Panitera Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Bapak Reflizailius, sudah kami terima beberapa hari lalu,” demikian Junaidi dan Nasir. (*)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda