Polres Langsa Bekuk 3 Tersangka Sindikat Narkoba Antar Provinsi, 1 Kg Sabu Disita
Font: Ukuran: - +
Reporter : M. Hendra Vramenia
Kasat Narkoba Polres Langsa, Iptu Imam Azis Rahman saat memberi keterangan kepada Wartawan. [Foto: Ist.]
DIALEKSIS.COM | Langsa - Polisi Satuan Resnarkoba Polres Langsa menggagalkan penyelundupan 1 Kg sabu dari Lhokseumawe ke Lampung. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tiga warga Aceh Utara sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut yakni MA, (19), warga Gampong Meunasah Beunot Kecamatan Nisam, MU alias Bayek, 27, wiraswasta, warga Gampong Meunasah Beunot Kecamatan Nisam, SD, 43, wiraswasta, warga Dusun Cot Puuk Gampong Babah Buloh Kecamatan Sawang. Mereka diduga merupakan jaringan pengedar sabu antar Provinsi.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto, SH SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman STK SIK, mengatakan pada Minggu (1/11/2020), berdasarkan informasi dari masyarakat, ada dua orang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar akan melewati Kota Langsa.
Dari informasi tersebut, personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan. Selanjutnya diketahui jenis kendaraan yang ditumpangi oleh kedua tersangka yang menggunakan bus dari Kota Banda Aceh menuju Kota Medan dan selanjutnya akan menuju ke Kota Lampung.
Atas informasi tersebut, kata Imam, anggota Sat Resnarkoba di backup anggota Sat Lantas Polres Langsa melakukan razia di depan Pos Lantas, di Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. "Sekira pukul 02.30 WIB bus yang ditumpangi tersangka MA diperiksa ditemukan 1 Kg sabu dari tersangka MA, sabu dimasukkan di dalam tas," kata Imam.
Dikatakan Imam, tersangka MA mengakui membawa sabu tersebut bersama dengan temannya berinisial MU alias Bayek yang juga berada di dalam bus. Kemudian MU pun langsung diamankan.
Keduanya mengaku sabu itu diperoleh dari temannya berinisial SY di Aceh Utara. "Kemudian kami langsung melakukan pengembangan ke Aceh Utara untuk melakukan pencarian terhadap SY dan sekira pukul 10.00 WIB bertempat di pinggir jalan Gamoong Lagang, Kecamatan Muara Baru, Aceh Utara SY berhasil ditangkap," ujar Imam.
Petugas juga menyita barang bukti satu unit HP merk Oppo warna putih dan satu unit Sepmor merk Yamaha N-Max. "Ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," kata Kasatres Narkoba.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (MHV/rls)