kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polres Aceh Utara Limpahkan Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur ke Jaksa

Polres Aceh Utara Limpahkan Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur ke Jaksa

Kamis, 15 Juli 2021 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K

DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara, melimpahkan kasus pemerkosaan anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara. Pelakunya merupakan duda berinisial ZA (32), warga Kecamatan Tanah Luas, kabupaten setempat.

Kasat Reskrim PolresAceh Utara AKP Fauzi mengatakan, pelimpahan berkas perkara tersebut, merupakan pelimpahan berkas tahap II, setelah dinyatakan P21 atau sudah lengkap untuk ditindaklanjuti oleh jaksa.

“Jadi tersangka dan barang bukti, seperti pakaian korban dan bungkusan obat kuat telah diserahkan ke kejaksaan. Persitiwa tersebut terjadi pada Sabtu (1/5/2021) malam saat bulan puasa dan lokasinya di belakang rumah korban,” ujar Fauzi kepada dialeksis.com, Rabu (14/7/2021).

Fauzi menambahkan, awalnya korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial dan akhir bertemu, karena berada di bawah pengaruh obat kuat, maka tersangka memperkosa korban hingga mengalami pendarahan.

“Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 48 jo pasal 46 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat,” tutur Fauzi.


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda