Beranda / Berita / Aceh / Polres Aceh Utara Gagalkan Penyeludupan Narkoba Senilai Rp 300 juta

Polres Aceh Utara Gagalkan Penyeludupan Narkoba Senilai Rp 300 juta

Selasa, 09 Februari 2021 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K
[Dok. Polres Aceh Utara]

DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara, berhasil mengagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu, dengan berat mencapai setengah kilogram. 

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP Darmawanto, mengatakan, apabila dikalkulasikan dengan rupiah, maka nilai barang haram tersebut mencapai Rp 300 juta.

“Penangkapan itu dilakukan pada Sabtu (6/2/2021), lokasinya ada dua, yaitu di Desa Pucok Alue dan Desa Lueng Tuha, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara. Kasus ini masih terus dikembangkan,” ujar Darmawanto kepada Dialeksis.com melalui keterangan tertulis, Selasa (9/2/2021).

Darmawanto menambahkan, pihaknya telah terlebih dahulu melakukan pengintaian terhadap dua orang pelaku, yang berinisial MH (29) dan H (45), sedang melakukan serah terima sabu di halaman masjid.

Kala itu, MH menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu itu kepada H, rencananya barang haram tersebut akan akan dijual kepada orang lain. Usai meninggalkan masjid tersebut, maka keduanya berhasil ditangkap.

“MH ditangkap di sebuah warung di Desa Pucok Alue, lalu kemudian tersangka H ditangkap dan diamankan bersama barang bukti sabu 590 gram dirumahnya di Desa Lueng Tuha,” tutur Darmawanto.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda