Polres Aceh Utara dan Polda Aceh Diminta Tertibkan Galian C Ilegal di Sawang
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajri Bugak
Aktivitas Galian C diduga Ilegal sedang beroperasi di kawasan Gunci Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. [Foto: Ist.]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Aparat penegak hukum, baik Polres Aceh Utara maupun Polda Aceh diminta untuk dapat menertibkan Galian C Ilegal yang bebas beroperasi sepanjang sungai kawasan Gampong Gunci Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Deputi Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, Nasir Buloh mengatakan pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban dan memproses hukum terhadap para pelaku.
Seharusnya, kata Nasir, setiap perusahaan atau pemegang izin pertambangan perusahaan atau pemegang izin harus memasang papan informasi mencakup informasi perizinan seperti nomor izin, masa izin, luas, komoditas yang diambil, dan nama pemegang izin.
"Sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengetahui informasi keberadaan kegiatan pertambangan. Dan jika informasi tersebut tidak tersedia, maka dapat diduga terjadi pelanggaran hukum dan juga diduga kegiatan dilakukan secara ilegal," kata Nasir saat dimintai tanggapan oleh Dialeksis.com terkait aktivitas penambangan Ilegal di Krueng Sawang, Aceh Utara, Senin (29/5/2023).
Untuk itu, kata Nasir, pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban dan memproses hukum terhadap para pelaku.
"Tidak hanya aspek pertambangan tanpa izin, terhadap pelaku juga dapat dijerat dengan hukum lingkungan. Selain itu, penting juga dihitung kerugian lingkungan yang terdampak dari aktivitas ilegal tersebut," kata Deputi Direktur WALHI Aceh.
Pada kesempatan tersebut WALHI Aceh juga meminta Pemerintah Aceh dalam hal ini ESDM selaku pemegang kewenangan sektor pertambangan untuk ikut melakukan pengawasan atas kegiatan pertambangan yang telah mendapatkan izin.
"Jangan sampai kondisi di lapangan terjadi perbuatan melawan hukum, seperti eksploitasi material diluar lokasi izin, atau pelanggaran lainnya," jelasnya.
Masyarakat, sebut Nasir, harus mengetahui keberadaan dan informasi secara utuh terkait kegiatan pertambangan galian C di daerahnya. Masyarakat harus mendapatkan informasi tersebut, sehingga dapat dilakukan pengawasan lingkungan secara maskimal.
Berdasarkan data Dinas ESDM Aceh, Galian C Komoditas Batu Kali yang memiliki Izin Operasi Produksi di Kecamatan Sawang Aceh Utara terletak di Gampong Riseh Tunong dan Teupin Reusep. Dan Jenis Batuan Kerikil di Gampong Riseh Tunong.
Sedangkan yang lain saat ini bebas beroperasi di Sawang Aceh Utara tidak memiliki izin. [FAJ]