Beranda / Berita / Aceh / Perancang Qanun LKS: Ada Poin-poin Penting Perlu Direvisi untuk Memperkuat Pelaksanaannya

Perancang Qanun LKS: Ada Poin-poin Penting Perlu Direvisi untuk Memperkuat Pelaksanaannya

Senin, 29 Mei 2023 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Alfi Nora

Diskusi Pro Kontra Revisi Qanun LKS di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Senin (29/5/2023). [Foto: Alfi Nora/Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dosen UIN Ar Raniry sekaligus Perancang Qanun LKS, DR. M. Maulana, S.Ag,. M.Ag mengakui bahwa banyak hal yang harus direvisi dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

“Hal itu wajar saja sebuah produk hukum untuk direvisi, terpenting selama revisi itu tidak mengubah prinsip dasar yang dianut oleh Qanun LKS, yaitu Islamic banking system dan bagi Indonesia itu bukan sesuatu yang asing,” jelasnya pada acara diskusi Pro Kontra Revisi Qanun LKS di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Senin (29/5/2023).

Maulana menjelaskan, Qanun LKS merupakan inisiatif dari DPR Aceh dan waktu itu banyak hal yang masih ketinggalan di qanun itu, pada penyusunan awal masih banyak dalam konsep fiqih. Sehingga tim perancang mempelajari poin penting atas draft yang telah disusun DPRA. 

“Sebenarnya dalam Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tidak ada yang aneh, tidak bertentangan dengan UU 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah,” tegasnya. 

Maulana menyebutkan beberapa poin penting  yang potensial direvisi untuk memperkuat Qanun LKS. Pertama, tentang keberadaan Pemerintah Aceh dalam memfasilitasi bank syariah seperti yang diamanahkan dalam ayat 19 Pasal 1. 

“Kita melihat pemerintah belum pro aktif dalam memfasilitasi keberadaan bank syariah, terutama untuk mengundang bank syariah di luar untuk hadir ke Aceh untuk lebih berkiprah. Bahkan bank syariah yang sudah di Aceh seperti tidak berkembang contoh Bank Muamalat,” jelasnya lagi.  

Hal penting lain yang harus direvisi, kata Maulana, Pasal 14 tentang Bank Syariah wajib melaksanakan pengaturan tentang pencapaian rasio pembiayaan kepada usaha mikro, kecil dan menengah dalam rangka peningkatan pembangunan perekonomian masyarakat Aceh.

Hal itu, kata dia, supaya masyarakat Aceh lebih sejahtera dengan pembiayaan berbasis mudharabah dan musyarakah. 

Kembali ia menegaskan, ada poin-poin penting yang harus direvisi dari Qanun LKS atau dibuat aturan hukum seperti Pergub untuk lebih memperkuat pelaksanaan Qanun LKS bukan mengembalikan dual banking system di Aceh. 

“Ada ruang-ruang untuk direvisi bukan sekedar revisi gagah-gagahan, tapi untuk menciptakan basis ekonomi masyarakat yang lebih adil, merata dan lebih sejahtera,” tutupnya. [NOR]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda