Polres Abdya Sita Aset Vina Sebanyak Rp 1,7 Miliar
Font: Ukuran: - +
Reporter : Mulyana Syahriyal
DIALEKSIS.COM | Blangpidie - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menyita sejumlah aset milik Vina (26) mantan karyawan BUMN cabang Blangpidie pelaku penggelapan uang terhadap nasabah Bank plat merah tersebut.
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution mengatakan, puluhan aset itu diduga hasil penggelapan dan penipuan yang dilakukannya terhadap korban. Lanjutnya, aset yang disita berupa 2 unit mobil, 7 unit sepeda motor, 6 unit TV LED, emas antam seberat 50 gram, dan perlengkapan rumah tangga berupa kulkas, mesin cuci, dispenser dan open listrik, masing-masing satu unit.
"Vina juga membelanjakan untuk 5 unit handphone berbagai merk, satu unit EDC BRI, 2 unit sepeda lipat dan 2 buah gelang perhiasan emas, serta uang tunai Rp3.358.000, dan total nilai barang bukti yang kita sita mencapai Rp 1.719.200.000," kata AKBP Muhammad Nasution di Blangpidie, Rabu (22/7/2020).
Kata AKBP Muhammad Nasution, saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap kasus karyawan Bank plat merah, dan tidak menutup kemungkinan barang bukti yang dikumpulkan Polres Abdya akan bertambah.
"Saat ini penyelidikan terus dilakukan, tidak menutup kemungkinan barang bukti akan bertambah," ucap Polres Abdya. (MS)