Politikus Parnas di Aceh Dilaporkan soal Dugaan Tindak Pidana Asusila
Font: Ukuran: - +
Reporter : Alfi Nora
Erlizar Rusli, pengacara pelapor, saat konferensi pers di Banda Aceh, Senin (5/8/2024). [Foto: Nora/Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seorang politikus partai politik nasional di Aceh berinisial AF dilaporkan ke Polda Aceh terkait dugaan tindak pidana asusila.
AF diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap seorang perempuan yang bersatus istri orang.
Yang melaporkan perkara tersebut adalah suami dari wanita yang diduga melakukan khalwat dengan AF.
Erlizar Rusli, pengacara pelapor, mengatakan AF bersama istri pelapor telah melakukan perbuatan khalwat di wilayah hukum Kota Banda Aceh.
“Awalnya pelapor mengetahui kejadian tersebut saat membaca chat di hp istrinya. Selain itu ada gerak gerik dari sang istri juga tampak berbeda makanya dia cek hpnya,” ujar Erlizar saat konferensi pers dengan awak media, Senin (5/8/2024).
Erlizar menyebutkan bahwa pelapor berasal dari masyarakat biasa, bukan kelompok partai politik. Namun, pelapor dengan terlapor saling mengenal satu sama lain.
Sebelum laporan ini dilayangkan, kata Erlizar, antara pelapor dan terlapor sempat menjalin komunikasi, terlapor pun mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf.
“Dia sudah minta maaf dan bilang kalau kejadian itu murni karena kekhilafan. Tapi karena harkat dan martabat, makanya suaminya melapor ke Polda Aceh,” jelasnya.
Erlizar menjelaskan bahwa laporan ini masih dalam tahap penyelidikan. Disinggung soal apakah bisa berujung damai atau tidak, Erlizar menjawab tergantung kliennya.
“Saat ini, klien saya fokus kasusnya berjalan sesuai jalur hukum,” ucapnya.
Kuasa hukum pelapor berharap Polda Aceh serius menangani perkara ini dan dapat memberikan keadilan, tanpa melihat status sosial seseorang.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Dialeksis.com belum berhasil menerima tanggapan dari terlapor. [nor]