Polisi Ungkap Bisnis Tramadol di Aceh Utara, 2 Tersangka Ditangkap
Font: Ukuran: - +
Reporter : Rizkita Gita
Foto: dok Polres Aceh Utara
DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Satreskoba Polres Aceh Utara, ringkus dua tersangka diduga melakukan jual beli tramadol. Pengakpan dilakukan di lakukan di kawasan Pantai Desa Meunasah Baro, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.
Kedua tersangka itu, yakni RW (54) warga Lhoknga Kecamatan Kuta Blang, Bireuen dan SF warga Geulumpang Sulu Timur Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Mereka dibekuk polisi saat melakukan transaksi pada 8 Oktober 2023.
Kasat Res Narkoba AKP Novrizaldi, kepada wartawan berama Dialeksis.com Senin 23 Oktober 2023 mengungkapkan, dari pengakuan tersangka RW mengaku jika serbuk tramadol itu ditemukan oleh dirinya saat sedang mencari ikan di Gampong Lhok Mamblang Kecamatan Gandapura, Bireuen.
"Rencana tramadol itu akan dijual kepada tersangka SF yaitu berperan sebagai perantara. Harga perkilo senilai Rp100 juta. Barang bukti yang berhasil diamankan seberat 1,36 kilogram," ungkap Novrizaldi.
Pihaknya menyebutkkan, transaksi tramadol ini merupakan pengungkapan pertama kali terjadi di wilayah hukum Polres Aceh Utara.
"Tramadol adalah obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika dalam golongan opioid yang dapat menyebabkan ketergantungan dan masalah kesehatan lainya jika peredaran dan penggunaannya tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan yang diterapkan di Indonesia," sebutnya.
Dia menyebutkan setiap orang yang mengedarkan tramadol harus memenuhi izin usaha dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, ada standarnya ada proseduralnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Kedua tersangka dijerat pasal 138 ayat (2) dan (3) jo pasal 435 UU RI No.17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.