Beranda / Berita / Warga Jaba Meninggal Dunia Tersengat Jerat Beraliran Listrik, Pemilik Kebun Ditetapkan Tersangka

Warga Jaba Meninggal Dunia Tersengat Jerat Beraliran Listrik, Pemilik Kebun Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 21 Oktober 2023 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak


Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko SH.MH


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Pihak kepolisian resort (Polres) Bireuen menetapkan Ibrahim pemilik kebun (Sebelumnya ditulis pekerja kebun_red) sebagai tersangka akibat kematian Husaini (60) warga Desa Jaba, Kecamatan Peudada, Bireuen, Provinsi Aceh yang ditemukan tak bernyawa (Meninggal Dunia) diareal hutan perkebunan Desa Pinto Rimba, pada hari Jumat,(20/10/2023) sore akibat tersengat jerat beraliran listrik yang dipakai untuk menghalau binatang agar tidak merusakan tanaman pisang diareal kebun.

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko SH.MH melalui KBO Reskrim Ipda Zulkarnaen SH menjelaskan penyidik sudah menetapkan Ibrahim pemilik kebun sebagai tersangka.

Ibrahim mengakui bahwa ia yang memasang jerat beraliran listrik dikebun untuk tujuan menghalau binatang supaya tidak masuk ke kebunya agar tanaman pisang dikebun bisa tumbuh besar.

 "Tersangka kita kenakan pasal 359 KUHP ancaman pidanan penjara 5 tahun.Karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati,"kata Ipda Zulkarnaen SH, kepada Dialeksis.com, Sabtu,(21/10/2023).

Kronologi Kejadian 

KBO Reskrim Ipda Zulkarnaen menambahkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan Ibrahim. Almarhum Husaini ditemukan dalam keadaan sudah meninggal dunia dikebun pada hari Rabu, (18/10/2023) saat Ibrahim datang ke kebun.

Karena sudah panik, Ibrahim pun menguburkan jenazah Husaini selanjutnya ditutupi dengan daun pisang.

Sebelumnya almarhum Husaini yang berprofesi sebagai pencari madu sejak hari Minggu,(15/10/2023) sudah meninggalkan rumahnya tak kunjung pulang. Pihak keluarga pun dibantu masyarakat melakukan pencarian. Hari Jumat (20/10/2023) jenazah Husaini ditemukan dikebun sudah dikubur ditutupi daun pisang. 

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda