Polisi Tetapkan 2 Tersangka Atas Terbakarnya Sumur Minyak di Ranto Peureulak
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Dua tersangka atas kebakarannya sumur minya illegal di Ranto Peureulak. MS, (51) sebagai pemilik lahan dan tersangka kedua berinisial ML, (32) memiliki peran sebagai penyandang dana dari kegiatan pengeboran minyak. [Foto: For Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam insiden kebakaran sumur minyak di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, yang terjadi pada Jum’at, (11/03/2022).
Saat dikonfirmasi lebih lanjut oleh Dialeksis.com, Jumat (25/3/2022), Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, setelah melakukan gelar perkara dan penyidikan, pihaknya menetapkan dua orang menjadi tersangka di balik peristiwa ini.
"Untuk sementara dua orang kami tetapkan sebagai tersangka, keduanya warga Kecamatan Ranto Peureulak sedangkan satu orang lagi, masih dalam proses penyelidikan," ucapnya.
Adapun kedua tersangka tersebut yaitu, MS, (51) sebagai pemilik lahan dan tersangka kedua berinisial ML, (32) memiliki peran sebagai penyandang dana dari kegiatan pengeboran minyak.
Sejauh ini pihak Satreskrim Polres Aceh Timur telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi terkait terbakarnya sumur minyak itu. "sejumlah barang bukti yang disita oleh penyidik diantaranya satu set alat atau perlengkapan untuk melakukan pengeboran serta hasil kegiatan pengeboran (minyak mentah bercampur air serta lumpur) dan kasus ini sedang dilakukan pengembangan lanjutan," kata AKP Miftahuda.
Atas perbuatannya, kata AKP Miftahuda, bahwa para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan pasal 52 subs pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara atau denda 60 Milyar Rupiah. [ftr]