kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polisi Tetap Lanjutkan Dugaan Penganiayaan Tgk Jenggot

Polisi Tetap Lanjutkan Dugaan Penganiayaan Tgk Jenggot

Rabu, 30 Desember 2020 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi

DIALEKSIS.COM| Banda Aceh - Kasus dugaan penganiayaan Zahidin atau lebih dikenal dengan sebutan Tgk. Jenggot yang dilakukan Bupati Aceh Barat terus didalami pihak penyidik yang sudah menetapkan seorang tersangka.

Dir Reskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya dalam keteranganya kepada media, Rabu (30/12/2020) menyebutkan, pihaknya tetap melanjutkan perkara dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Bupati Aceh Barat, Ramli MS terhadap Zahiddin alias Tgk Jenggot beberapa waktu lalu.

Pihak Direskrimum Polda Aceh sudah menetapkan seorang tersangka, OM, namun pihak Reskrim Polda Aceh dalam keteranganya menjelaskan, pihaknya tidak dapat menjadikan video yang beredar luas menjadi alat bukti.

Namun penetapan OM dilakukan pihak penyidik berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dimiliki.

Soal video rekaman yang beredar luas, pihak penyidik sudah memanggil pemilik handphone yang melakukan rekaman, namun keterangan dari pemilik handphone belum didapatkan.

"Penyidik tidak mau tergiring opini, video tidak bisa dijadikan barang bukti dan kami sampai sekarang belum mendapatkan keterangan dari pemilik hp yang digunakan untuk merekam. Pemilik hp yang digunakan untuk merekam itu belum pernah datang ke kantor," kata Sony di Polda Aceh.

Sony menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa delapan orang saksi, juga aka nada beberapa saksi lainya yang akan dipanggil untuk diminta keteranganya dalam kasus ini.

"Kami masih memanggil beberapa orang lagi, yang kami pikir bisa memberi keterangan," jelas Sony.

Sehubungan dengan kasus ini, Zulkifli, kuasa hukum Tgk Jenggot, dalam penjelasanya kepada media, pihaknya akan menyurati Kapolri dan Presiden untuk memberitahu perkembangan kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Bupati Aceh Barat terhadap kliennya.

Kuasa hukum ini menjelaskan, penetapan tersangka berinisial OM tidak tepat sehingga memunculkan perspektif yang aneh dalam penegakan hukum.

"Yang mengawali tindakan tindakan penganiayaan tersebut adalah Ramli MS, lalu dipiting sama ajudannya, kemudian OM melemparkan kursi ke arah Tgk Jenggot, itu terekam video," sebutnya.

Namun, sebut penasihat hukum ini, walau terlebih dahulu Bupati Aceh Barat yang melakukan aksi pemukulan. Namun, Ramli MS tak terjerat dalam kasus ini, jelasnya.

“Padahal pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP jelas disebutkan terlapor itu adalah Ramli MS.Ini juga telah menimbulkan kecurigaan terhadap Direskrimum Polda Aceh,” kata Zulkifli.(baga)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda