Polisi Tangkap Penjual Ikan di Aceh Karena Jadi Pengedar Sabu
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
DIALEKSIS.COM | Langsa - Personel Kepolisian Resor (Polres) Langsa, menangkap salah seorang penjual ikan, berinisial ZL (33) warga Desa Asam Peutik, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, karena menjadi pengedar sabu-sabu.
Kaplres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, penjual ikan tersebut ditangkap di kawasan Desa Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota, pada Sabtu (12/6/2021).
“Tersangka ditangkap ketika sedang berjualan ikan dan dirinya merupakan sebagai pengedar sabu-sabu,” ujar Imam Aziz melalui keterangan tertulis, Senin (14/6/2021).
Imam Aziz menambahkan, ketika petugas melakukan pemeriksaan, maka ditemukan dua paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,24 gram, barang haram tersebut disimpan di dalam saku celananya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Langsa, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Imam Aziz.