kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bireuen

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bireuen

Selasa, 10 September 2019 15:34 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Seorang pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bireuen.

Pelaku berinisial BI (54) ditangkap berdasarkan Laporan Polisi LPB / 141 / VII / RES.1.24./2019 tanggal 27 Agustus oleh ibu korban H binti MA Ke SPKT Polres Bireuen, Selasa (27/8/2019) lalu

Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan, S.I.K, M.Si., melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah SIK, Selasa  (10/9/2019) menjelaskan pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen pada Rabu (28/8/2019), setelah polisi menerima pengaduan dari ibu korban.

Dijelaskan Rezki, kronologis kejadian, pada Jumat (32/8/20190 sekira pukul 14.00 WIB, korban (4) sedang bermain dengan anak pelaku di rumah tersangka.

Kemudian, setelah bermain, korban kelelahan dan tertidur di ruang tamu rumah tersangka. Lalu saat tertidur, korban dibangunkan tersangka dan dibawa ke ruang dapur.

Sesampainya di dapur, kata Rezki, korban disuruh tidur di lantai, namun korban tidak mau. karena tak mau, tersangka memukul bahu korban sehingga korban takut dan mau tidur.

"Setelah korban tidur, tersangka langsung melakukan persetubuhan, akibat perbuatan tersebut korban yang merupakan anak tetangga pelaku, mengalami trauma," sebut Rezki.

Diungkapakan Rezki, saat pemeriksaan tersangka tak mengakui perbuatannya. Namun polisi tak mengejar pengakuan pelaku, tapi berdasarkan keterangan saksi, petunjuk, keterangan ahli dan surat (visum). Hal ini sesuai Instruksi Kapolri bahwa polisi tak mengejar pengakuan tersangka.

Pelaku dijerat Pasal 81 Undang- Undang RI Nomor 35 tahuh 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun. (Faj).

Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda