kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polisi Tangkap Pelaku Jual Beli Chip Game Higgs Domino Di Blang Kubu Peudada

Polisi Tangkap Pelaku Jual Beli Chip Game Higgs Domino Di Blang Kubu Peudada

Minggu, 25 April 2021 18:05 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak


DIALEKSIS.COM | Bireuen-Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana perjudian maisir atau judi online(Jual beli chip game higgs domino) pada Minggu malam (25/4/2021) sekitar pukul 02.00 Wib di tempat toko kelontong milik Hendri di Jln Medan – Banda Aceh Desa Blang Kubu Kecamatan Peudada, Bireuen

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Fadillah Aditya Pratama SIK kepada Dialeksis.com Minggu petang (25/4/2021).

Dalam penangkapan tersebut kata AKP Fadillah Aditya Pratama SIK pihaknya mengamankan dua orang tersangka. Satu orang penjual chip dan satu orang pembeli chip, adapun kedua pelaku yaitu Hendri (29) warga Blang Kubu, Peudada dan Basri (45) warga Ara Bungong Peudada.


"Dari tangan pelaku kita mengamankan  satu  unit handphone Android merk Oppo warna hitam (Milik agen chip), satu  unit handphone merk MI warna hitam (milik agen chip dan  Uang tunai penjualan chip senilai Rp.1. 550.000 (satu juta lima ratus lima puluh rupiah,"ungkap Kasat Reskrim Polres Bireuen.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Bireuen penangkapan pelaku jual Chip atau judi Online berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat.Menindak lanjuti laporan dari masyarakat tersebut polisi melakukan penyelidikan di seputaran jln Banda Aceh Medan tepat di simpang mangot peudada tepatnya di tokonya klontong hendri di desa Blang Kubu kec. Peuadada kab.Bireuen.

setelah dilakukan investigasi di seputaran toko milik Hendri tersebut bahwa benar ada di toko tersebut sering dijadikan sebagai tempat untuk melakukan Tindak Pidana Perjudian / Maisir Judi Online dengan cara Jual Beli chip Game Higgs Domino.


"Kemudian atas hasil penyelidikan yg diperoleh tersebut, selanjutnya Pada hari Minggu Tanggal 25 April 2021 sekira pukul 01.00 Wib Unit Opsnal Sat Reskrim melakukan tindakan kepolisian berupa penangkapan terhadap 2( Dua ) orang laki - laki yang mana 1 (satu) orang bertindak sebagai pembeli dan 1 (satu) orang bertindak sebagai penjual chip tersebut,"jelasnya.

Selanjutnya ke 2 (dua) orang tersangka tsb beserta dengan barang bukti tersebut diamankan ke kantor Sat Reskrim Polres Bireuen utk dilakukanPenyidikan. "Kedua tersangka ini kita persangkakan Pasal 20 Jo Pasal 18 Jo Pasal 6 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,"pungkasnya. (Fajri Bugak)
Keyword:


Editor :
Teuku Pondek

riset-JSI
Komentar Anda