Beranda / Berita / Aceh / Dua Pemuda Aceh Utara Ditangkap Karena Jual Beli Chip Higgs Domino

Dua Pemuda Aceh Utara Ditangkap Karena Jual Beli Chip Higgs Domino

Jum`at, 23 April 2021 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K

DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara, menangkap dua pemuda yang berinisial J (25) dan A (20), di sebuah kios kawasan Kota Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye, kabupaten setempat.

KapolresAceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi mengatakan, keduanya ditangkap karena sedang melakukan jual beli chip higgs domino yang diindikasikan sebagai judi online dan melanggar Qanun Jinayat.

“Penangkapan itu dilakukan pada Selasa (20/4/2021) malam, di salah satu kios yang ada di Kota Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, ketika ditangkap keduanya sedang melakukan transaksi jual beli chip,” ujar Fauzi melalui keterangan tertulis yang diterima dialeksis.com, Kamis (22/4/2021).

Fauzi menambahkan, awalnya pemuda yang berinisial A menemui J, yaitu bermaksud menjual chip sejumlah 1 B dengan harga Rp 60 ribu, dalam kasus ini J berperan sebagai penampung chip yang nantinya akan dijual kembali senilai Rp 70 ribu pada orang lain.

Petuga juga menyita sejumlah barang bukti yaitu, dua ponsel android dan uang tunai sejumlah Rp 800 ribu.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 20 Jo Pasal 18 jo Pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengam ancaman hukuman cambuk,” tutur Fauzi.


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda