Polisi Tangkap Kakak Adik di Aceh Tamiang Akibat Bawa 2 Kg Ganja
Font: Ukuran: - +
Reporter : Rizkita Gita
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap dua tersangka bandar narkotika jenis ganja yaitu BY (26) dan AD (46) asal Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang, pada 10 Juni 2024. Dalam penangakapan itu polisi mengamankan 2 kilogram ganja kering.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis melalui Kasat Narkoba AKP M Nazir mengungkapkan penangkapan itu dilakukan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa tersangka BY sedang membawa ganja kering melintas dari Kabupaten Aceh Utara menuju Kabupaten Aceh Tamiang menggunakan mobil angkutan umum.
Sesampainya di wilayah Aceh Tamiang personil melakukan penyelidikan lalu memeriksa sebuah angkutan L300 itu saat melintas di depan Polsek Kota Kualasimpang .
“Satu penumpang dicurigai membawa tas berwarna hitam setelah digeledah ditemukan dua bal ganja terbungkung menggunakan plastik warna putih. Diakui BY bahwa tas berisi ganja itu miliknya,” ungkap AKP M Nazir kepada Dialeksis.com Kamis (13/6/2024).
Dari hasil introgasi awal diketahui bahwa narkotika jenis ganja tersebut akan diantarkan kepada abangnya yaitu AD yang sedang menunggu untuk penjemputan di Desa Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang.
Selanjutnya Personil Satresnarkoba melakukan pengejaran dan sekira pukul 23.00 wib personil Satres Narkoba berhasil menangkap pelaku AD di depan SPBU Semadam dan pelaku juga mengakui bahwa barang bukti sebanyak dua bal ganja tersebut adalah miliknya yang dipesan melalui temannya yang berada di Lhokseumawe.
“Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Polres Aceh Tamiang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.[]