kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polisi Tangkap 1 Perampok Karyawan Perusahaan Kelapa Sawit, 4 Lagi Masih Buron

Polisi Tangkap 1 Perampok Karyawan Perusahaan Kelapa Sawit, 4 Lagi Masih Buron

Selasa, 28 Januari 2020 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : M. Hendra Vramenia

Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang menangkap pelaku perampokan karyawan perusahaan kelapa sawit. (Foto: Istimewa/Dialeksis)


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang bersama unit Reskrim Polsek Kejuruan Muda, baru-baru ini berhasil meringkus pelaku perampokan Karyawan PT. Sawit Jaya Makmur Sentosa. 

Pelaku berinisal S, merupakan warga Simpang Kiri, Kacamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang dan berhasil ditangkap di daerah Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ryan Citra Yudha yang dikonfirmasi Dialeksis.com, Selasa (28/1/2020) mengatakan, berdasarkan laporan korban, kasus perampokan terhadap karyawan perusahaan kelapa sawit itu terjadi pada Rabu 22 Januari 2020 lalu.

Korbanya bernama Ridho Aljuni Hutapea, warga Labuhan Batu, Sumatera Utara. Korban dirampok saat bertugas menjaga timbangan kelapa sawit. "Keterangan korban, saat jaga timbangan, tiba-tiba korban didatangi pelaku lalu meminta uang. Karena takut, korban kemudian menyerahkan uang sekitar Rp 36 juta milik PT. Sawit Jaya Makmur Sentosa, tempat korban bekerja," kata AKP M. Ryan.

Mendapat laporan tersebut, kata M. Ryan, tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang bersama unit Reskrim Polsek Kejuruan Muda, langsung melakukan penyelidikan, dan pelaku berhasil ditangkap.

Dari tangan pelaku, kata M. Ryan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop dan sejumlah uang sisa perampokan. "Menurut pengakuan pelaku, dia tidak sendiri melakukan perampokan tersebut, namun ikut dibantu empat temannya. Saat ini kawanan perampok tersebut sedang dalam pengejaran petugas," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S berikut barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Tamiang guna proses hukum lebih lanjut.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda