Beranda / Berita / Aceh / Polisi Ringkus Dua Tersangka Penjual Sabu di Lhokseumawe

Polisi Ringkus Dua Tersangka Penjual Sabu di Lhokseumawe

Senin, 05 Februari 2024 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi paket sabu-sabu. Polsek Banda Sakti menangkap dua tersangka penjual Narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Minggu (4/2/2024). [Foto: Antara]


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Polsek Banda Sakti menangkap dua tersangka penjual Narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Minggu (4/2/2024).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan dua tersangka diciduk di dua lokasi berbeda. Kedua tersangka warga Lhokseumawe yang berhasil diamankan, yakni AS (51) dan NN (37).

“Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat,” ujar Kapolsek Banda Sakti.

Kapolsek menjelaskan, dalam penangkapan NN, personel juga mengamankan barang bukti berupa 20 paket sabu-sabu dengan berat total 3,90 gram, dua plastik klip besar, satu unit hp android dan uang tunai Rp174 ribu.

"Untuk AS, saat kita geledah, ditemukan barang bukti sebanyak 28 paket sabu-sabu dengan berat total 4,80 gram serta uang tunai Rp155 ribu," rincinya.

Kapolsek Ipda Arizal mengungkapkan, kedua tersangka mengaku paket sabu-sabu adalah miliknya yang akan dijual kepada orang lain. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Banda Sakti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang “ Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Ipda Arizal. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda