kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polisi Masih Buru DPO Pemerkosa Gadis di Bawah Umur di Langsa

Polisi Masih Buru DPO Pemerkosa Gadis di Bawah Umur di Langsa

Kamis, 08 April 2021 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K

DIALEKSIS.COM | Langsa - Kepolisian Resor (Polres) Langsa, masih memburu satu dari 10 pria yang memperkosa gadis di bawah umur di Kota Langsa dan diimbau untuk segera menyerahkan diri.

Saat sekarang ini, pihak kepolisian sudah menahan Sebelumnya 9 pria, yang secara umum berstatus sebagian pelajar SMA dan baru tamat SMA.

“Yang satu ini sudah Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim intelijen sudah menelusuri keberadaannya. Baiknya, dia menyerahkan diri sukarela, kami imbau buat menyerahkan diri,” kata Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief S Wibowo, Rabu (6/4/2021).

Arif menambahkan, berkas penyidikan bagi 9 tersangka itu akan segera rampung dan bisa disidangkan. Untuk pemulihan korban, pihaknya bekerjasama dengan Pemerintah Kota Langsa untuk menghadirkan psikolog.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang anak yang masih berusia di bawah umur, diperkosa oleh 10 pemuda di Kota Langsa. Kini kepolisian setempat sudah berhasil mengamankan 9 pelaku pemerkosaan tersebut.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro mengatakan, masing-masing tersangka yang berhasil diamankan yaitu, MR (17), MS (18), MO (19), MV (15), MRE (18), semuanya pelalajar asal Desa Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

Namun tersangka berinisial NS (17), MH (19), MK (12) dan MN (17) semua pelajar asal Desa Tengoh, Kecamatan Langsa Kota.

“Awalnya, MRA membawa korban dan menyerahkan ke tersangka NS. MRA menyerahkan gadis kecil ini sebagai penebus hutangnya pada NS. Setelah itu mereka memperkosanya secara bergantian dan brutal,” ujar Agung Kanigoro Nusantoro, Rabu (31/3/2021).


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda