Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Cucu Bunuh Nenek di Aceh Tamiang
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang, mengelar rekontruksi kasus cucu bunuh neneknya sendiri di Dusun Setia, Kampung Purwodadi, Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang.
Rekontruksi itu dilakukan pada Senin (26/4/2021), diperankan oleh kedua tersangka, yaitu ABS (17) cucu korban dan BWY (18) temanya.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan S.I.K, melalui Kasat Reskrim IPTU Fauzan Zikra mengatakan, dalam proses rekontruksi tersebut, terdapat 22 adegan dan telah selesai dilakukan semuanya.
“adegan pertama, dua dan tiga dilakukan saat kedua pelaku mengendarai motor menunju rumah korban pada pukul 22.30 WIB, untuk mengambil baju milik ABS,” ujar Fauzan melalui keterangan tertulis, Selasa (27/4/2021).
Fauzan menambahkan, pada adegan ke empat, lima, enam dan tujuh sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku kembali kerumah tersebut, dengan cara masuk melalui pintu belakang, kemudian mendobrak kamar korban.
Sehingga korban keluar dari kamarnya dan bertanya maksud kedatangan kedua tersangka itu, sehingga ABS menjawa akan tidur di rumah korban dan langsung menuju ke lantai dua. Pada adegan ke sembilan, sepuluh, ABS, korban dan saksi Risa turun dari lantai dua, menuju lantai satu.
Kala itu saksi melihat melihat ABS dan korban masih berada di pertengahan tangga, serta kemudian menolak korban hingga terjatuh. Di adegan ke sebelas, saat korban terjatuh saksi mencoba menolong, namun ABS yang turun langsung memegang kepala saksi.
“Saat itu kondisi korban masih sadar dan sanksi mencoba menolongnya, tapi tersangka langsung menyerangnya. ABS juga memanggil BWY untuk menolongnya,” tutur Fauzan.
Tambahnya, pada adegan tiga belas, hingga dua puluh dua, BWY memegang lengan saksi dan ABS menduduki perut korban. Kala itu saksi dalam posisi miring dan dibekap oleh BWY.
Melihat korban sudah tidak bergerak lagi, ABS kemudian mengambil cincin yang ada pada tangan korban. Kemudian masuk kedalam kamar dan menemukan dompet korban yang berisikan uang Rp500 ribu, serta membawa mayat korban keruangan salat.
“Atas perbuatannya, pelaku di jerat pasal 340 yo pasal 339, yo pasal 365, yo pasal, 55, yo, 56 KUHPidana yo Undang-undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang peradilan anak,” katanya.