Beranda / Berita / Aceh / Polisi dan BKSDA Aceh Sita Satwa Dilindungi di Rumah Bandar Sabu

Polisi dan BKSDA Aceh Sita Satwa Dilindungi di Rumah Bandar Sabu

Kamis, 14 Januari 2021 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Auliana Rizky
[Foto: Auliana Rizky/Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seorang yang berinisial TJ (54) berhasil diringkus polisi akhir Desember 2020 karena tersangka adalah bandar sabu 200 kg dan sekarang ia juga dipergoki mengoleksi sejumlah satwa yang dilindungi diantaranya yaitu macan tutul, burung cendrawasih, dan macan kumbang yang telah diawetkan.

Saat ini, polisi dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya burung kakak tua dan burung merak di rumah TJ di kecamatan Banda Raya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK bersama Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, kesempatan ini kami akan melakukan konferensi pers terkait informasi bahwa ada orang yang memelihara, menyimpan, dan memiliki satwa yang dilindungi.

"Pihak kepolisian bersama dengan BKSDA telah menuju ke lokasi dan ternyata benar adanya satwa yang dilindungi telah diawetkan untuk diajdikan sebagai koleksi," ucapnya dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (14/1/2021).

Sementara itu, PEH Madya Drh. Taing Lubis, MM menegaskan bahwa untuk kepemilikan perseorangan tidak dibolehkan, dan kita juga memiliki call centre, dan jika masyarakat mengetahui terkait hal ini bisa melaporkan kepada kami.

"Dari kasus tersebut, Negara mengalami kerugian sekitar 3 sampai 5 milyar," jawabnya.

Setelah berakhirnya konferensi pers, Kapolresta Banda Aceh mengatakan, Untuk tersangka masih menjalani hukuman di Jakarta terkait kasus narkoba, tapi untuk satwanya adalah yang kedua, barang bukti ini bukan untuk dijual tapi hiasan rumah, mungkin suatu hobi, tapi salah, dan ketika ditanya ada izin dari BKSDA, tidak ada ini.

"Penerapan pasal yang dikenakan terhadap tersangka yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, ancaman hukumannya ini adalah 5 tahun penjara dan denda Rp 100.000.000," tutupnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda