Beranda / Berita / Aceh / Nasir Djamil Sampaikan 'PR' Pada Kapolri Baru

Nasir Djamil Sampaikan 'PR' Pada Kapolri Baru

Kamis, 14 Januari 2021 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Alfi Nora

Anggota DPR RI, Nasir Djamil [IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang baru memiliki “PR” untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas institusi Polri. Dua hal tersebut mesti berorientasi pada keterbukaan, kepercayaan, menghargai keberagaman dan tidak diskriminatif.

Kemudian perpolisian demokratik harus dijalankan dengan berbasis pada kepentingan masyarakat, bersandar kepada hukum dan menghargai hak asasi manusia (HAM).

Hal itu disampaikan oleh Anggota DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil yang dikutip oleh Dialeksis.com dalam unggahan Facebook miliknya, Kamis (14/1/2021). 

Menurutnya, Kapolri itu punya tanggung jawab besar untuk menjaga keamanan dan ketertiban, dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote. Tentu Presiden Jokowi tidak mau mengambil risiko kalau pilihannya ternyata tidak tepat.

"Jangan sampai laporan tektek bengek itu juga kemudian ditindak lanjuti, orang bermimpi pun ditindak lanjuti nanti, jadi penegakan hukum itu harus benar-benar dijalankan oleh Kapolri," ujarnya. 

Nasir juga menjelaskan, pentingnya unsur akuntabilitas dalam hal tindakan-tindakan hukum itu dapat dilacak jalurnya secara logis, kemudian diaudit dan diperbaiki. Hal itu perlu dilakukan untuk membangun kepercayaan publik. 

"Hari ini Polisi yang mengawali proses demokratisasi di Indonesia. karena Indonesia adalah negara hukum yang demokratis, jadi tidak boleh kemudian ada diskriminatif dalam penegakan hukum. Saya pikir postur anggaran Polri kedepan juga perlu dipertimbangkan oleh Kapolri," jelasnya. 

"Karena selama ini lebih banyak untuk Aparatur, kemudian bagaimana Indonesia menjaga keamanan dalam konteks ASEAN serta keamanan dalam negeri. Sehingga tidak terjadi huru hara atau pembelahan sosial yang dikhawatirkan," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda