Polisi Ciduk Dua Pencuri Sepeda Motor di Aceh Tamiang
Font: Ukuran: - +
Reporter : M. Hendra Vramenia
Dua pelaku pencuri sepeda motor diamankan Personil Polsek Simpang Kiri. [Foto: Ist.]
DIALEKSIS.COM | Kuala Simpang - Kepolisian Sektor (Polsek) Simpang Kiri Polres Aceh Tamiang menciduk dua orang terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), Selasa (12/4/2022).
"Kedua terduga pelaku tersebut adalah ER (21) dan EM (40) yang sama-sama warga dusun Suka Maju, Desa Tenggulun Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang," kata Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali melalui Kapolsek Simpang Kiri, Ipda Andi Krisna kepada Dialeksis.com, Rabu (13/4/2022).
Kapolsek Simpang Kiri menjelaskan dua terduga pelaku tersebut ditangkap atas laporan Polisi tertanggal 11 April 2022. Dalam laporan tersebut pelaku melakukan pencurian sepeda motor pada Minggu 10 April 2022 sekitar pukul 22.30 WIB.
"Akibat perbuatannya ke dua terduga pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP," ungkap Ipda Andi Krisna.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pada Selasa 12 April 2022 kemarin, kata Ipda Andi, pihaknya awalnya menangkap terduga pelaku E yang sedang bersembunyi di seputaran Kampung Tenggulun. Kemudian E dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan, saat diinterogasi terduga E mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 1 unit sepmor honda CB150R nopol BL 4523 UAB milik Elfan.
Terduga E juga mengakui saat melakukan aksinya ikut dibantu oleh temannya yaitu S dan selanjutnya kami langsung menuju ke rumah S untuk menangkapnya," kata Kapolsek.
"Saat ini ke dua terduga beserta barang bukti satu unit sepeda motor telah diamankan di Polsek Simpang Kiri guna dilakukan pengusutan lebih lanjut," ujarnya. [MHV]