Polisi Amankan Pengedar Uang Palsu di Aceh Tamiang
Font: Ukuran: - +
[Foto: Humas Polda Aceh]
DIALEKSIS.COM | Kualasimpang - Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap pengedar uang palsu ARS (31) di rumahnya di Desa Kebun Rantau, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu, 26 Oktober 2022.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya postingan korban di media sosial (medsos) tentang peristiwa pengedaran uang palsu yang menimpa usaha Kios BSI Link miliknya pada 18 Oktober lalu.
Mendapati keluhan masyarakat tersebut, kata Imam, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui pelakunya adalah ARS yang beralamat di Dusun Benih Tamiang, Desa Kebun Rantau, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, sehingga langsung dilakukan penangkapan.
"Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Kebun Rantau. Waktu digeledah, petugas juga menemukan uang palsu Rp4 juta yang disimpan di tupperware yang berisikan beras," kata Imam, dalam keterangannya yang diterima Dialeksis.com, Kamis (27/10/2022).
Imam Asfali juga menjelaskan, mulanya, pada Juli lalu, pelaku membeli uang palsu tersebut melalui akun Facebook seharga Rp1 juta dan memperoleh uang palsu sebanyak Rp5 juta--pelaku meng-klaim kalau penjual uang palsu itu berdomisili di Medan, Sumatera Utara.
Selanjutnya » Kemudian, pada 18 Oktober lalu, pelaku m...- Entaskan Pengangguran, Amiruddin Minta Pertamina Rekrut Pemuda/i Kabupaten Aceh Tamiang
- Pelaku Pencuri Mobil L300 Milik ASN Ditangkap Polisi
- Polisi Amankan Seorang Wanita yang Bawa Pistol Terobos Istana
- Jajaran Stakeholder Kolaborasi dalam Penilaian Konservasi Stok Karbon Tinggi di Aceh Timur dan Aceh Tamiang