Polisi Amankan Pengedar Uang Palsu di Aceh Tamiang
Font: Ukuran: - +
[Foto: Humas Polda Aceh]
Kemudian, pada 18 Oktober lalu, pelaku mentransferkan uang palsu tersebut melalui Kios BSI Link Rp400 ribu. Transferan itu diarahkan ke rekening pelaku sendiri. Transaksi tersebut berhasil dan tidak diketahui karyawan BSI Link.
"Karyawan itu tidak sadar kalau pengunjung tadi itu menyerahkan uang palsu. Saat pengunjung sepi, baru ia sadar kalau dirinya telah tertipu dengan uang palsu. Kemudian karyawan tadi memberitahukan pemilik Kios BSI Link tentang kejadian yang dia alami. Pemilik kemudian memposting kejadian itu di medsos sehingga viral dan ditindaklanjuti polisi," ujarnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 44 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, satu unit handphone, satu unit mobil jenis Avanza, dan satu Tupperware yang digunakan untuk menyimpan uang palsu diamankan ke Polres Aceh Tamiang untuk diproses hukum.
"Pelaku akan disangkakan Pasal 245 Jo 26 Ayat 3 Jo Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," demikian, kata Imam Asfali. []
- Entaskan Pengangguran, Amiruddin Minta Pertamina Rekrut Pemuda/i Kabupaten Aceh Tamiang
- Pelaku Pencuri Mobil L300 Milik ASN Ditangkap Polisi
- Polisi Amankan Seorang Wanita yang Bawa Pistol Terobos Istana
- Jajaran Stakeholder Kolaborasi dalam Penilaian Konservasi Stok Karbon Tinggi di Aceh Timur dan Aceh Tamiang