kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polisi Amankan Pelaku Tindak Penganiayaan

Polisi Amankan Pelaku Tindak Penganiayaan

Minggu, 01 Juli 2018 10:25 WIB

Font: Ukuran: - +

ILustrasi

DIALEKSIS.COM| Aceh Utara- Tim Opnal Satuan Reserse Criminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara, berhasil mengamankan seorang pria berinisial R alias Mario (35) warga Tanjong Drien Kecamatan Paya Bakong Aceh Utara, Sabtu (30/6/2018).


Pria tersebut diamankan petugas diduga telah melakukan tindak pidana penganiyaan terhadap seseorang di Waduk Krueng (sungai) Keureutoe kecamatan setempat, pada awal bulan Mei 2018.


Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Riskian Milyardin Melalui Kasat reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada RRI mengatakan tersangka R diamankan di lokasi Waduk Krueng Keureutoe Kecamatan Paya Bakong atas dasar laporan ke pihaknya tertanggal 1 Mei 2018,  atas tindak Pidana Penganiayaan dan kekerasan.


"Penganiayaan itu berawal, karena gara gara perbincangan masalah tanah yang hendak dibebaskan untuk keperluan pembangunan proyek Waduk Krueng Keureutoe, setelah perbincangan tersebut, tersangka R langsung memukul Korban dengan cara menonjok dibagian pelipis kiri dan dibagian dada, bahkan saat itu banyak saksi yang melihat dan sempat dileraikan, "jelas Iptu Rezki Kholiddiansyah, Sabtu (30/6/2018).


Disebutkan setelah kejadian itu, koban langsung membuat laporan kepihak kepolisian atas perbuatan tersangka, berdasarkan cacatan pihaknya, tersangka pada 2014 lalu, pernah ditangkap atas kasus penembakan posko pemenangan Partai Nasdem di Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara dan pernah dihukum hukuman oleh Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh 18 bulan penjara.


"Atas perbuatan tindak pidana penganinyaan, tersangka R dapat dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, bahkan pada saat di cek urine tersangka positif mengonsumsi  Metapetamine atau narkoba jenis sabu.’terangnya.  (KBRN/RRI)

Keyword:


Editor :
HARISS Z

riset-JSI
Komentar Anda