Polisi Amankan Pelaku Pencurian Emas Seberat 62 Mayam dan Uang 10 Juta
Font: Ukuran: - +
[Foto: Kolase/Humas Polresta Banda Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap MF (32) warga salah satu gampong di Aceh Besar yang merupakan tersangka pencurian emas di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, Selasa (9/8/2022) silam.
Penangkapan terhadap tersangka MF terkait dalam perkara pencurian emas dan uang dilakukan di Gampong Alue Lim, Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Sabtu (22/10/2022) sore.
Kapolresta Banda Aceh melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan pelaku pencurian barang berharga milik Novi suliswati (33) warga Kopelma Darussalam pada Selasa (9/8/2022) silam.
“Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, keberadaan tersangka yang selalu berpindah tempat tinggal dalam tiga bulan akhirnya membuahkan hasil, ini juga berkat bantuan dari Satreskrim Polres Lhokseumawe,” ucapnya dalam keterangannya yang diterima Dialeksis.com, Senin (24/10/2022).
Kompol Fadillah menjelaskan kejadian bermula ketika korban Novi tidak berada di rumahnya kala itu. "Korban Novi saat itu tidak ada di rumahnya, namun orang tua korban yang memberitahukan bahwa rumahnya disantroni maling dengan bukti lainnya barang dalam rumahnya berhamburan," ucap Kompol Fadillah.
Mendapat itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh keesokan harinya dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/356/VII/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 10 Agustus 2022.
“Hasil olah TKP oleh Inafis Satreskrim Polresta Banda Aceh, ditemukan bukti - bukti otentik yang membuktikan pelaku yang melakukan aksi kejahatannya, dan menurut dari keterangan korban, barang yang hilang berupa emas sebanyak 62 mayam dan uang tunai sejumlah Rp. 10 juta. Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.171 juta,” tutur Kasat Reskrim lagi.
Selanjutnya » Pelaku diamankan di LhokseumaweTim Rimue...