Polisi Amankan Ekskavator di Lokasi Tambang Ilegal di Aceh Selatan
Font: Ukuran: - +
Tim Unit I Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Kompol Sofyan mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang ilegal berupa galian C jenis tanah urug di Desa Peulokan, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan. [Foto: Humas Polda Aceh]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Tim Unit I Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Kompol Sofyan mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang ilegal berupa galian C jenis tanah urug di Desa Peulokan, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan, pada Rabu (28/2/2024).
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi membenarkan ihwal penindakan tambang ilegal berupa galian C yang ikut mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator itu.
“Benar, kita telah mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang ilegal galian C jenis tanah urug di Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan,” kata Muliadi, dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).
Muliadi menyampaikan, penindakan yang dilakukan pihaknya tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat tentang maraknya aktivitas tambang ilegal galian C jenis tanah urug di Aceh Selatan, serta sudah sangat meresahkan.
Setelah diselidiki, kata Muliadi, ternyata benar bahwa lokasi tambang tersebut tidak memiliki IUP-OP dari pejabat berwenang. Petugas juga mendapati satu unit alat berat yang sedang bekerja, sehingga dihentikan dan diamankan.
"Selain menghentikan kegiatan penambangan dan mengamankan alat berat, kami juga memeriksa beberapa saksi yang ada di lokasi yang diduga terlibat dalam penambangan ilegal," tandasnya. [*]
- Pantai Ujung Batee, Pilihan Wisata Keluarga di Aceh Selatan
- Hindari Penyalahgunaan, Kejari Tapaktuan Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan HP
- Komisioner KIP Aceh Selatan Periode 2019-2024 Akan Berakhir, Pemkab Siap Lantik Komisioner KIP Baru
- Akibat Kelelahan, 27 Petugas Pemilu 2024 di Aceh Selatan Tumbang