Beranda / Berita / Aceh / Poligami Harus Menjamin Keberlangsungan dan Ketahanan Keluarga

Poligami Harus Menjamin Keberlangsungan dan Ketahanan Keluarga

Kamis, 18 Juli 2019 15:02 WIB

Font: Ukuran: - +

Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati. Foto:Ist


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh– Pro dan kontra tentang aturan poligami dalam rancangan qanun (Raqan) hukum keluarga yang digodok di Komisi VII DPRA terus bermunculan sejak masuk dalam daftar program legislasi DPRA tahun 2018, dan akan segera dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Raqan ini mengatur di antaranya tentang perkawinan, perceraian, dan perwalian. 

Munculnya aturan tentang poligami pada Raqan ini juga mendapatkan respon dari Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati.

"Terkait aturan poligami dalam Raqan hukum keluarga, sebaiknya dapat langsung merujuk pada Undang-undang No. 1 tahun 1974, Putusan MK No.12 tahun 2007 sampai dengan kompilasi hukum Islam yang memuat pengaturan tentang poligami secara detil dan jelas," ujar Riswati, Kamis, (18/7/2019). 

Untuk raqan hukum keluarga, lanjutnya, harus difokuskan pada tujuan utama dari penyusunan raqan, yaitu untuk memastikan terbentuknya keluarga sakinah, mawaddah, warahmah, kekal, berdasarkan nilai Islam, sehingga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat di Aceh agar keluarganya tangguh dan sejahtera. 

"Untuk mendukung tujuan tersebut, maka raqan ini harus memuat aturan-aturan yang merujuk pada 24 indikator ketahanan keluarga yang ditetapkan secara nasional, diantaranya terkait landasan legalitas sebuah keluarga dalam bentuk pencatatan perkawinan suami istri dan pencatatan akte anak," tuturnya.

Hal ini penting dilakukan, sambung dia, karena masih dijumpai pasangan suami-istri yang belum mempunyai surat nikah. Menurutnya, hal itu tidak lepas dari faktor historis daerah Aceh sebagai wilayah yang pernah diterpa konflik dan bencana tsunami.

"Untuk konteks Aceh sebagai daerah paska konflik dan bencana tsunami, ini menjadi kebutuhan karena masih dijumpai pasangan suami-istri yang belum mempunyai surat nikah dikarenakan pada masa konflik atau tsunami mereka tidak tercatatkan atau mencatatkan, juga terkait akte kelahiran anak", tegasnya.

Lebih lanjut Riswati menegaskan raqan itu harus dapat menyikapi persoalan krusial lainnya di Aceh seperti kemiskinan dan kesehatan yang berdampak langsung pada ketahanan keluarga dan membutuhkan penangan konfrehensif.

"Idealnya raqan ini dapat memuat aturan untuk peningkatan kualitas kesehatan, kecukupan pangan dan gizi keluarga, memperkuat keutuhan dan jaminan keuangan keluarga, termasuk terkait pengasuhan positif dalam rangka kepentingan terbaik untuk anak. Harus pula diatur dengan jelas didalamnya, sehingga dapat menciptakan keharmonisan dan kesejahteraan keluarga, dan bukan sebaliknya berpotensi mengganggu ketahanan keluarga", tutupnya.


Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda