Polemik Turnamen Sepakbola Pokir Anggota Dewan Jadi Tanda Tanya Publik? Benarkah Ihsanudin Tidak Tahu Menahu
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Pengamat Ekonomi dan Keuangan Daerah yang juga Dosen di FEB-USK, Dr. Syukriy Abdullah. [Foto: Istimewa]
“Menarik kasus pokir model begini, tentunya perlu ditelusuri penganggaran dan pencarian dananya lewat SKPA apa,” katanya.
Ia mengatakan, masalah besar dalam pengelolaan daerah adalah ketika pejabat daerah tidak melaksanakan peraturan yang sudah mereka buat sendiri. Artinya, semua pelaksanaan kegiatan dan anggaran pada Pemerintah Aceh ada dasar hukumnya, khususnya Peraturan Gubernur Aceh.
“Untuk Pokir dewan yang dilkasanakan dalam bentuk kegiatan turnamen sepakbola, apa dasar hukumnya? Pergub tentang hibah dan bantuan sosial kah?,” ucapnya. "Sebab, Pokir bisa saja dilaksanakan dalam bentuk pemberian hibah dan bantuan sosial," sambungnya.
“Jika iya, siapa pihak penerima hibah/bantuan sosial tersebut? Apakah sudah tercantum dalam daftar calon penerima hibah/Bansos pada saat pembahasan rancangan APBA pada akhir tahun lalu? Atau dimasukkan pada saat perubahan APBA tanda merevisi RKPA?,” ujarnya.
Menurutnya, jika bukan dalam anggaran hibah/bansos, bisa saja masuk dalam anggaran SKPA tertentu. Tentunya hal ini harus sesuai dengan Pergub yang mengatur teknis pelaksanaannya.
“Kalau bukan dalam anggaran hibah/Bansos, mungkin dalam anggaran kegiatan SKPA tertentu. Apakah nama SKPA tersebut?,” pungkasnya.
Selanjutnya » Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Trans...