Beranda / Berita / Aceh / Polemik Rekap Suara Aceh Besar, KIP Aceh: KIP Aceh Besar Harus Dinonaktifkan Dulu

Polemik Rekap Suara Aceh Besar, KIP Aceh: KIP Aceh Besar Harus Dinonaktifkan Dulu

Selasa, 28 Mei 2019 12:29 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menyusul polemik proses rekapitulasi suara yang terjadi pada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar, KIP Aceh mengaku akan mengambil alih tugas dan kewenangan KIP Aceh Besar sampai persoalan itu selesai. 

Demikian tanggapan Ketua KIP Aceh Samsul Bahri saat diminta pendapatnya tentang tindak lanjut kisruh rekapitulasi suara yang belum selesai pada KIP Aceh Besar, Selasa (28/5/2019).

"KIP Aceh Besar harus dinonaktifkan dulu. Gak boleh serta-merta. Ada UU-nya, dan PKPU. Ketika dianggap tidak mampu melaksanakan tugas, ya diberhentikan sementara," ujar Samsul kepada Dialeksis.com

Ia melanjutkan, setelah semua kisruh itu selesai, tugas dan kewenangan KIP Aceh Besar segera dikembalikan. Ia pun menyebutkan contoh tentang pengambilalihan KIP Abdya oleh KIP Aceh saat Pilkada Aceh tahun 2017 lalu. 

"Ketika dalam pandangan KPU persoalan KIP Aceh Besar sudah selesai, pasti dikembalikan. Ingat gak ketika Pilkada 2017 lalu, saat KIP Abdya diberhentikan sementara, setelah pemilihan mereka diaktifkan kembali," kata Samsul. 

Samsul mengaku saat ini KIP Aceh belum mengambil kebijakan apapun karena terkendala pada Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara KIP Aceh Besar belum keluar dari KPU RI. 

"Kalau SK pemberhentian turun hari ini, kita bisa langsung kerja. Kita berharap SK itu segera turun. Mungkin hari ini selesai," ucapnya.(im)




Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda