Beranda / Berita / Aceh / Coblos Lebih dari Sekali, Pria ini Divonis 4 Bulan Penjara

Coblos Lebih dari Sekali, Pria ini Divonis 4 Bulan Penjara

Senin, 27 Mei 2019 23:19 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Muliadi, warga Banda Aceh yang kedapatan mencoblos lebih dari satu kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda di Gampong Punge Ujong Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh, dijatuhkan vonis  4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan penjara dan denda 1 juta rupiah  oleh Majelis Hakim Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (27/5/2019).

"Terdakwa Muliadi bin Muchtar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada hari pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih , sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum," ucap Majelis Hakim yang diketuai Juandra SH dan Hakim Anggota Nani Keusuma Wati SH dan Sadri SH.

Dalam PUTUSAN Nomor : 170/Pid.Sus/2019/PN BNA yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum tersebut, majelis hakim menyatakan apabila tervonis tidak membayar denda maka yang bersangkutan diganti dengan pidana selama 1(satu) bulan kurungan.

Majelis membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000.

Kordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslih Aceh, Fahrul Rizha Yusuf mengatakan pihaknya mengucapkan terimakasih atas kerjasama dan keseriusan semua pihak dalam menangani perkara pelanggaran Pemilu.

"Ini merupakan bentuk kerjasama dan keseriusan penanganan perkara tindak pidana pemilu yang solid di dalam wadah sentra gakumdu (bawaslu, polri dan kejaksaan). Atas nama bawaslu aceh kami ucapakan apreasiasi ke seluruh sentra gakumdu dalam upaya penegakan hukum dan keadilan pemilu," ucap Fahrul kepada Dialeksis.com, Senin (27/5/2019).

Muliadi terbukti melanggar pasal 533 undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum, disebutkan  Setiap orang  yang  dengan sengaja  pada  saat  pemungutan suara  mengaku  dirinya  sebogai  orang  lain  dan/atau memberikan  suaranya  lebih  dari 1  (satu)  kali  di  1  (satu)  TPS atau lebih dipidana  dengan  pidana penjara  paling  lama  1  (satu) tahun 6  (enam)  bulan  dan  denda  paling  banyak Rp18.000.000,00  (delapan  belas  juta  rupiah).


 (PD)

Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda