Polemik Penetapan Kepala ULP Aceh, YARA: Kalau memang Syarat Kurang Berarti Cacat Hukum
Font: Ukuran: - +
Reporter : ASY
Foto: Ist
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penetapan Said Anwar Fuadi sebagai Kepala ULP Aceh oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah dipersoalkan sejumlah pihak di Aceh karena dianggap menyalahi aturan.
Zulfadhli, A. Md, Salah seorang Anggota DPRA yang menjabat anggota Panitia Khusus (Pansus) Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah membongkar tabir kelam pengangkatan kepala ULP Aceh. Dilansir di Acehtrend (12/8/2021), dirinya mempersoalkan Penetapan Said Anwar Fuadi sebagai Kepala ULP Aceh oleh Gubernur Aceh Nova dinilai menyalahi aturan.
Litbang DIALEKSIS.COM menelusuri dasar regulasi dan peraturan menyangkut Penetapan Said Anwar Fuadi sebagai Kepala ULP Aceh. Ketentuan dinilai dilanggar adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Disebutkan dalam Pasal 107, huruf c tentang JPT Pratama, angka 3: memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara akumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun.
Penelusuran dari Zulfadli mengungkapkan Kepala ULP Aceh Said Anwar Fuadi sebelum ditetapkan sebagai sebagai Kepala ULP Aceh duduk sebagai Plt Kabag Biro Pengadaan Barang dan Jasa namun tidak sampai setahun. Lalu dia langsung ikut seleksi dan lulus sebagai Eselon II sebagai Kepala ULP Aceh. Lantas Said Anwar Fuadi lulus Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkungan Pemerintah Aceh melalui Berita Acara Nomor: BA/Pansel/008/III/2021, tanggal 10 Maret 2021.
Merespon hal itu, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH, mengatakan harusnya Gubernur Aceh Nova Iriansyah tidak perlu memaksakan untuk menetapkan pejabat yang secara ketentuan peraturan tidak memenuhi syarat. Pasalnya hal tersebut dapat berimplikasi kepada kebijakan dan keputusan yang ditetapkan oleh yang bersangkutan rentan akan gugatan hukum.
“Kalau memang syaratnya kurang. Berarti dia cacat ditunjuk sebagai Kepala ULP. Kita khawatir putusan dan kebijakan selanjutnya akan cacat hukum terutama dalam aspek pemenangan tender atau lelang. Hal demikian menghambat pembangunan Aceh. Kalau ada gugatan, yang rugi masyarakat Aceh karena pembangunan terhambat. Kalau memang tidak cukup syarat harusnya bisa ditetatapkan orang lain yang tidak memiliki persoalan. Artinya Gubernur tidak perlu memaksa menduduki jabatan tertentu. Hal ini karena sangat rentan dengan gugatan hukum” Ujar Safar kepada DIALEKSIS.COM, Sabtu (14/8/2021).
Kejadian seperti ini bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya Pada Tahun 2018, Yara pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh terhadap Gubernur dan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa/ULP Aceh, Ir. Nizarli,M.Eng karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana di atur dalam PP No 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang salah satu persyaratan pentingnya adalah surat ijin dari Rektor Unsyiah selaku atasan dari Nizarli di Kampus Unsyiah.
Safar menuturkan kembali terkait perkara di indikasikan ini pihaknya berencana akan melaporkan masalah ini kepada Komisi Aparatur Negara (KASN).
“Yara akan melaporkan masalah ini ke KASN” tegas safar. [ASY]