kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polemik Pansel Terlibat Kepengurusan Parpol

Polemik Pansel Terlibat Kepengurusan Parpol

Rabu, 17 Januari 2018 13:19 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : jaka


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menyikapi polemik anggota Pansel JPT Pemerintah Aceh yang diduga terlibat kepengurusan Parpol, Dosen FISIP Unsyiah, Aryos Nivada, menjelaskan bahwa secara aturan anggota parpol yang telah menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari pengurus parpol maka yang bersangkutan secara hukum tidak dapat lagi dinilai sebagai pengurus parpol.

"Sejak tanggal dibuat pernyataan pengunduran diri secara tertulis, maka sudah tidak ada keterkaitan maupun hubungan organisatoris apapun dengan Partai Politik tersebut. T. Setia Budi cs yang dinilai terlibat pengurusan Parpol, telah terlebih dahulu menyatakan mengundurkan diri dari pengurus parpol PNA sebelum Pansel terbentuk. maka yang bersatukan dibenarkan menjadi aggota pansel serta tidak bertentangan dengan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN junto PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN" rinci Aryos.

"Mengapa saya katakan tidak ada hubungan lagi dengan parpol karena berdasarkan UU No 2 Tahun 2011 ttg perubahan UU No 2 Tahun 2008 tentang parpol pada pasal 16 ayat 1 disebutkan anggota partai politik berhenti salah satunya berhenti secara tertulis sebagai anggota parpol. " tambah lulusan magister politik dan pemerintahan UGM.

Aryos juga menjelaskan, bahwa yang dilarang dalam PP 11 Tahun 2017 adalah yang bersangkutan selama menjadi pansel tidak mengundurkan diri dari parpol

" Pasal 116 Ayat 6 huruf c jelas ditegaskan, bahwa Panitia seleksi harus memenuhi persyaratan tidak menjadi anggota/pengurus partai politik. Artinya selama menjadi pansel, yang bersangkutan tidak mundur menjadi anggota/pengurus partai politik. Hal inilah yang dilarang sebenarnya. Namun bila sudah ada surat pernyataan tertulis. Maka yang bersangkutan secara aturan perundangan dianggap bukan lagi pengurus parpol. Patokannya pada surat pengunduran diri tersebut" jelasnya.

Terkait belum dirubah SK Kanwil kumham, aryos menilai bahwa hal tersebut murni problem administrasi.

" Itu persoalan administrasi saja, bukan lagi ranah individu anggota parpol yang mengundurkan diri. Sebab hal tersebut ranahnya parpol dengan kemenkumham secara secara administrasi" ungkap peneliti Jaringan Survei Inisiatif

Dirinya menambahkan,"informasi terakhir yang saya peroleh. Justru Kanwil kumhan telah merubah sk pengurus porpol DPP PNA. Sehingga tidak lagi tercantum nama T. Setia Budi, Marwan Sufi dan Syarifuddin Z sebagai pengurus. Tapi coba di cek kembali info tersebut ke pihak terkait " tutup Aryos.

Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda