kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polemik MAA Semakin Rumit, Dr Muttaqin: Tetap Pada Putusan MA

Polemik MAA Semakin Rumit, Dr Muttaqin: Tetap Pada Putusan MA

Sabtu, 12 Februari 2022 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Dosen Hukum Adat, Fakultas Hukum USK, Dr Teuku Muttaqin Mansur MH. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polemik MAA yang kini semakin corat-marit. Bagaimana tidak sejak tahun 2018 sampai sekarang permasalahan MAA ini menjadi perbincangan hangat dan terus berpolemik.

Dosen Hukum Adat, Fakultas Hukum USK, Dr Teuku Muttaqin Mansur MH mengatakan posisi kita saat ini tetap kukuh pada putusan Mahkamah Agug (MA), jika Wali Nanggroe mengusulkan nama untuk menjadi ketua MAA, ini sama saja dengan mengulang cerita lama.

"Kalau kita mau bilang hal ini legal, maka yang jadi masalah adalah usulan yang diusulkan itu adalah orang yang mendapatkan suara terbanyak, seharusnya orang yang mendapatkan suara terbanyak, cuma dalam hal ini saya tetap kukuh dengan putusan MA," jelasnya kepada Dialeksis.com, Sabtu (12/2/2022).

Dirinya mengatakan, permasalahan MAA ini sudah me cat-cut sekali. "Ini sudah me cat-cut (Kusut/rumit_RED) sekali, seperti jarum yang berada dalam benang kusut," tambahnya.

karena kata Dr Muttaqin, keputusan MA itu sudah legal formal dan itu sudah inkrah. Seharusnya, dalam hal ini semua pihak harus menghormati, menjunjung tinggi, dan dalam hal ini semuanya harus taat akan hukum termasuk Wali Nanggroe.

Sebelumnya, pada tahun 2018, Bapak Badruzzaman sudah terpilih secara aklamasi sebagai Ketua terpilih MAA, namun sampai hari ini masih saja belum di SK kan.

Sebelumnya juga, pihak Gubernur Aceh, sudah mengajukan permasalahan ini ke Pengadilan dengan alasan bahwa H Badruzzaman tidak sah terpilih karena adanya permasalahan Administrasi.

Namun hasil keputusan tertinggi Mahkamah Agung (MA) mengatakan bahwa Bapak Badruzzaman terpilih secara sah atau membenarkan bahwa Bapak Badruzzaman sah sebagi ketua terpilih MAA. Bahkan beberapa waktu sebelumnya, Mendagri juga mengeluarkan surat terkait kelanjutan terhadap MAA kepada Gubernur.

Selasa (11/1/2022), Wali Nanggroe mengeluarkan surat Berdasarkan surat dengan nomor: 089/II/I/2022 dengan perihal Usulan Penetapan Ketua Majelis Adat Aceh (MAA). Surat itu ditujukan langsung kepada Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Adapun nama yang diusulkan tersebut adalah Tgk Yus Dedi. 

Pada pemilihan di internal MAA saat itu, kata Khaidir, Dr Safrul Muluk meraih suara mayoritas, mengalahkan dua kandidat lainnya yakni Tgk Yus dedi dan Syamsul Rijal. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda