Beranda / Berita / Nasional / Banyak Pihak Ramai Minta Lili Segera Mundur Dari KPK

Banyak Pihak Ramai Minta Lili Segera Mundur Dari KPK

Sabtu, 12 Februari 2022 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Lili Pintauli Siregar. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sejumlah pihak ramai mendesak Lili Pintauli Siregar menanggalkan jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lili dinilai sudah tidak layak duduk jajaran pimpinan lembaga antirasuah.

Desakan itu merespons langkah Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang kembali memproses laporan dugaan pelanggaran etik terkait pembohongan publik oleh Lili.

Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, mengungkapkan Lili tidak pantas berada di lembaga yang senantiasa mengampanyekan nilai-nilai integritas.

Terlebih lagi, Dia menyinggung bahwa Lili sebelumnya juga sudah dihukum sanksi berat karena terbukti berkomunikasi dengan pihak berperkara yaitu Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.

Kemudian, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, merekomendasikan agar Lili segera menanggalkan jabatannya. Sebab, menurut dia, dugaan pembohongan publik sudah terang benderang.

Kurnia menyatakan bahwa Lili telah terbukti melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 yang secara spesifik memerintahkan insan KPK untuk bertindak jujur dalam melaksanakan tugas.

lanjutnya, Lili juga melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf b Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 terkait larangan bagi insan KPK menyebarkan berita bohong.

Selanjutnya, Mantan pegawai KPK yang disingkirkan melalui asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Ita Khoiriyah alias Tata, menjelaskan bahwa implementasi nilai-nilai antikorupsi dan penegakan etik para Insan Komisi adalah satu kesatuan upaya untuk menjaga muruah KPK.

Nilai antikorupsi termasuk integritas, menurut dia, harus dilihat dari kesesuaian antara apa yang diucapkan dengan apa yang diperbuat. Terkait dugaan pembohongan publik, Ita juga meminta Lili agar segera mengundurkan diri.

Senada dengan Ita Khoriyah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Gandjar Laksmana Bondan, meminta Lili mundur dari jabatannya demi kehormatan institusi KPK.

Menurutnya, seorang pemimpin bisa memahami permasalahan sehingga mampu memberikan solusi. Bukan justru menjadi masalah atau bagian dari masalah.

Kemudian, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meyakini Dewas KPK nanti akan menyatakan Lili bersalah karena terbukti berbohong kepada publik.

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan sedang memproses laporan dugaan pelanggaran etik Lili terkait pembohongan publik. Tiga mantan pegawai KPK yaitu Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Tata, dan Rizka Anungnata sudah dimintai klarifikasi beberapa waktu lalu.

Laporan itu dilayangkan setelah ada putusan Dewas KPK yang menghukum Lili dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku.

Lili terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial, guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai. Hal itu terkait dengan pembayaran uang jasa pengabdian Ruri sejumlah Rp53.334.640,00. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda