kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polemik MAA, Gubernur Aceh Jika Tidak Taat Hukum, Akan Dikenakan Sanksi

Polemik MAA, Gubernur Aceh Jika Tidak Taat Hukum, Akan Dikenakan Sanksi

Sabtu, 12 Februari 2022 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Dosen Fakultas Hukum Unimal, Hadi Iskandar, S.H., MH. C.HLC., CM. NNLP. [Foto: For Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Polemik MAA yang semakin corat-marit ini menjadi perihal serius yang harus diperhatikan. Sebelumnya pada Mubes yang dilaksanakan tahun 2018, secara aklamasi bahwa H Badruzzaman terpilih sah sebagai Ketua MAA.

Permasalahan ini terus berlanjut sampai hari ini, karena Ketua terpilih H Badruzzaman belum dilantik sama sekali oleh Gubernur Aceh. justru pihak Gubernur Aceh meminta untuk menyelsaikan permasalahan itu sampai ke Pengadilan denga alasan bahwa H Badruzzaman tidak sah karena tidak lengkapnya administrasi.

Namun, hasil PTUN Banda Aceh saat itu mengatakan, bahwa H Badruzzaman terpilih secara sah. bahkan hal ini juga sampai ke MA dan juga menyebutkan hal yang sama yaitu menguatkan hasil PTUN sebelumnya. Namun, sampai hari ini H Badruzzaman masih belum di SK kan.

Sebelumnya juga, Mendagri juga mengirimkan surat kepada Gubernur Aceh terkait kelanjutan daripada Ketua Terpilih MAA yaitu H Badruzzaman, namun masih tak bergeminng juga. Beberapa waktu lalu, Wali Nanggroe justru mengusulkan Tgk Yus Dedi sebagai ketua MAA kepada Gubernur Aceh. Akibat daripada pengusulan nama itu, polemik MAA semakin corat-marit.

Sabtu (12/2/2022), Dosen Fakultas Hukum Unimal, Hadi Iskandar, S.H., MH. C.HLC., CM. NNLP mengatakan, setiap Putusan Pengadilan yang telah berkukauatan Hukum Tetap wajib dilaksanakan oleh siapa pun.

"Karena putusan bersifat Erga Omnes yang mengikat semua pihak bersifat publik dan sebagai negara hukum tindakan Pejabat dalam hal ini Gubernur Aceh harus berdasarkan Hukum dan perintah Hukum wajib dilaksanakan walaupun bertentangan dengan kepentingan Pribadi," ujarnya kepada Dialeksis.com, Sabtu (12/2/2022) melalui pesan Whatsapp.

Kemudian, Dirinya menjelaskan, pengawsan terhadap putusan dilakukan oleh Pengadilan TUN (PTUN) Banda Aceh, Bagi Pejabat yang tak melaksanakan putusan PTUN, maka UU PTUN menyediakan mekanisme berupa sanksi Administratif dapat dilakukan upaya paksa sampai ke Presiden dan di umumkan di media terhadap Pejabat yang tidak Patuh Hukum serta termasuk pengenalan uang paksa dan ini juga kalau Gubernur tak Patuh juga bagian dari perbuatan melawan hukum.

"Keberhasilan pelaksanaan putusan tergantung pada wibawa Pengadilan dan kesadaran hukum para pejabat," sebutnya.

Lebih lanjut, Dirinya mengharapkan, Gubernur untuk menyudahi persoalan ini, dan MAA adalah lembaga Kekhususan Aceh yang perlu di jaga martabat dan kewibawaannya oleh Pemerintah.

"Pemimpin itu harus Patuh Hukum dan harus memberikan contoh ini di uji integritas dan ketaatan pada hukum, jangan buat Persoalan ini karena politik tidak akan pernah selesai, gubernur patuhi saja putusan Pengadilan, jika tak patuh pada putusan pengadilan, maka berdampak tidak baik pada pemerintah daerah saat ini," pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda