kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Polemik Dana BLT Rambong Payong, Camat : Saya Baru Tau 

Polemik Dana BLT Rambong Payong, Camat : Saya Baru Tau 

Senin, 19 Oktober 2020 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajrizal
[Foto: Fajrizal/Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Bireuen - Camat Peulimbang Abu Bakar terkesan kurang mengontrol dalam hal pengawasan dana desa Gampong Rambong Payong. Dikonfirmasi Dialeksis.com, Senin (19/10/2020) perihal polemik persoalan dana desa dan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap IV yang belum disalurkan oleh Keuchik Hasnawi Ahmad.

Camat Peulimbang mengakui ia baru mengetahui info belum disalurkannya BLT Tahap IV Gampong Rambong Payong dari pemberitaan media. "Saya baru tau dari pemberitaan media online BLT Tahap IV belum disalurkan,"kata Abu Bakar sambil menyarankan agar dilakukan konfirmasi langsung ke Keuchik.

Saat ditanya, Sejauh mana pengawasan dana desa Gampong Rambong Payong dari kecamatan. Camat enggan menanggapi lebih jauh.  Abu Bakar berujar pengawasan yang diberikan pihak kecamatan sama seperti seperti desa lainya. "Pengawasan yang kamoe bie, sama lage gampong laen,"kata Abu Bakar singkat.

Sebagaimana diketahui pengelolaan dana desa Gampong Rambong Payong, Peulimbang tahun anggaran 2018-2019 sebanyak Rp 196 juta tentang pembelian tanah bermasalah. Kasus tersebut awai Mei 2020 dilaporkan secara resmi oleh warga ke Kejaksaan Bireuen. Pihak Kecamatan disebut kecolongan dalam pengawasan dana desa Gampong Rambong Payong.

Minggu (18/10/2020) masyarakat Gampong Rambong Payong kembali menyampaikan protes lantaran dana BLT Tahap IV belum disalurkan. Masyarakat menduga sampai saat ini Keuchik Rambong Payong belum menyalurkan BLT Tahap IV kepada masyarakat. Sehingga terkesan, ada yang tidak beres dalam pengalokasian  dana desa untuk program BLT tersebut.

Kalau keuchik beralasan BLT Tahap IV tak disalurkan karena tidak ada dana, tidak mungkin gampong kekurangan anggaran. Mengingat, ada anggaran sebesar 198 juta rupiah yang dikembalikan ke kas desa, dari kasus penyalahgunaan dana desa yang ditangani Kejari Bireuen,”jelas Yusrijal.

Sedangkan untuk anggaran tahun 2020, sebut Yusrijal, sepengetahuan masyarakat hanya diperuntukkan untuk BLT dan pencegahan Covid-19 serta pembayaran gaji aparatur gampong.

“Jadi sangat mustahil jika keuchik mengatakan, kas desa tidak cukup. Karena itu, kami minta agar keuchik membuat rapat umum dan menjelaskannya kepada warga, supaya jelas dan transparan mengenai dana desa,” pinta Yusrijal. (Fajrizal) 

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda