Polda Aceh Ungkap Kasus BBM Ilegal, Pertamina Aceh: Jika Terbukti, Ada Sanksi Tegas!
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Sales Area Manager Branch Aceh PT Pertamina MOR I, Sonny Indro Prabowo. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh dan jajarannya telah mengungkap dan menindak sedikitnya sembilan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi atau ilegal jenis solar selama April 2022.
Berdasarkan rilis yang diterima Dialeksis.com, Jumat (15/4/2022), Hal tersebut diungkapkan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya usai memberikan arahan dan perintah penindakan kepada jajarannya melalui virtual, Kamis, 13 April 2022.
Sony menyebutkan, kasus pertama ditangani pada, 6 April 2022, di mana Satreskrim Polres Aceh Besar menangkap MF (23) beserta barang bukti berupa satu unit tanki fiber yang berisikan BBM jenis solar sebanyak 350 liter di Kabupaten Aceh Besar.
"Rincian penanganannya adalah Ditreskrimsus 1 kasus, Aceh besar 1 kasus, Aceh Utara 1 kasus, Aceh Selatan 1 kasus, Nagan Raya 4 kasus, dan Polresta Banda Aceh 1 kasus. Seluruh perkara itu akan dilanjutkan ke penyidikan," kata Sony.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Dialeksis.com, Sabtu (16/4/2022), Sales Area Manager Branch Aceh PT Pertamina MOR I, Sonny Indro Prabowo mengatakan, pembatasan pembelian sesuai ketentuan dari BPH Migas, maksimal 200 liter/transaksi dan pencatatan nopol kendaraan untuk seluruh transaksi solar.
“Jika terbukti SPBU terkait dalam penyalahgunaan solar, dapat disanksi mulai dari pembayaran denda penggantian biaya subsidi sampai dengan pemutusan hubungan usaha,” tegasnya. [ftr]
- Satpol PP Aceh Utara Patroli Ramadan di Krueng Geukuh
- SMAN 3 Menjadi Juara Bertahan Dengan Kelulusan SNMPTN Tertinggi di Banda Aceh
- Survei Tim Lingkar Sindikasi, Responden Inginkan Sosok Ini Jadi Pj Gubernur Aceh
- Lantik Pengurus KAMABA, Gubernur Nova Harap Masyarakat Aceh di Bandung Bangun Tanah Rencong