Polda Aceh Tetapkan Mantan Anggota DPRA Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh terkait kasus dugaan korupsi beasiswa Aceh.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sanjaya mengatakan mantan anggota dewan inisial DS tersebut ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan bukti penyimpangan dana beasiswa tahun anggaran 2017 sebesar Rp22 miliar lebih.
Sony menambahkan DS sendiri sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
"Telah kita tetapkan tersangka kasus beasiswa Aceh bersamaan dengan tiga tersangka lainnya yakni pihak koordinator lapangan inisial SH, SL, dan MRF," kata Sony, Jumat (4/11/2022).
Dengan bertambah tersangka tersebut, lanjut Sony, jumlah tersangka kasus beasiswa Aceh menjadi 10 orang.
"Sebelumnya telah ditetapkan empat orang tersangka dari pihak BPSDM Aceh ditambah lima orang korlap dan satu orang eks anggota dewan," jelas Sony.
Terkait adanya tersangka lainnya dalam kasus beasiswa Aceh ini, Sony menyampaikan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Kita liat perkembangan penyidikan nanti," ungkapnya.